"Tidak suka-sukanya sendiri melakukan tindakan apa-apa yang terkait aset yang ada dalam buku perusahaan. PT Pertamina tetap memakai langkah-langkah hukum," kata I Made melalui pesan singkat saat dihubungi dari Tamiang Layang, Sabtu.
Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Operasional PT Patra Jasa yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) I Made Wirya memastikan pihaknya dalam melaksanakan kegiatan pengembangan bisnis di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah tetap mengedepankan dan menggunakan langkah-langkah hukum.

"Tidak suka-sukanya sendiri melakukan tindakan apa-apa yang terkait aset yang ada dalam buku perusahaan. PT Pertamina tetap memakai langkah-langkah hukum," kata I Made melalui pesan singkat saat dihubungi dari Tamiang Layang, Sabtu.
Baca juga: Gubernur Kalteng bakal temui Erick Thohir terkait jalan eks Pertamina

Menurut Made, jalan sepanjang 60 kilometer di Kabupaten Barito Timur tercatat sebagai aset perusahaan, dalam hal ini PT Pertamina (Persero). Sebelum melaksanakan kegiatan, terlebih dahulu PT Pertamina berkoordinasi dan memegang legal opinion dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung RI.

Dia mengatakan, secara garis besar PT Pertamina selaku badan usaha milik negara ingin tertib hukum. Semua pihak boleh berpendapat terkait jalan yang dikenal masyarakat dengan sebutan jalan eks Pertamina itu.

"Walaupun demikian, ada ruang untuk pembuktian melalui jalur hukum yang sudah diamanatkan dan diatur melalui undang-undang," kata I Made.
Baca juga: PT Patra Jasa dan aksi tutup jalan angkutan tambang di Barito Timur

Terkait pendapat salah satu pengamat hukum di Indonesia Henry Yosodiningrat, Made menyatakan pendapat tersebut sah-sah saja.

"Kita juga sudah pegang legal opinion dari JPN. Bukan kapasitas kita untuk berdebat sama mereka. Namanya pendapat bebas saja dan dalam Undang Undang Dasar 1945 mengatur untuk itu," ujarnya pula.

Made berharap dilakukan langkah hukum untuk pembuktian yang sesuai jalur dan koridor hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, agar ada kepastian hukum.

"Pembuktian kan ada jalurnya. Silakan ambil sesuai koridor hukum yang berlaku di negara ini," demikian Made.
Baca juga: Kondisi Jalan Eks Pertamina Tamiang Layang Kian Parah

Pewarta: Kasriadi/Habibullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019