Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah sebagai saksi untuk tersangka IMR terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lina Nurhasanah dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Lina diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (IMR).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah sebagai saksi untuk tersangka IMR terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK respons disebut halangi kerabat kunjungi Imam Nahrawi

Diketahui, Lina pada April 2019 pernah menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara tersebut. Saat itu, Lina bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Dalam persidangan, Lina menyebut pernah mendapat titipan uang sebesar Rp300 juta dari Ending. Uang tersebut terkait dengan kepentingan Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur.

Selain itu, Lina pada 2018 juga mengakui bahwa Ending memberikan Rp2 miliar untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam.

Baca juga: KPK berterima kasih praperadilan Imam Nahrawi-Nyoman Dhamantra ditolak

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah menetapkan Imam dan Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Elfian dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (12/11) menolak seluruh permohonan praperadilan Imam.

Baca juga: Kuasa hukum sebut Miftahul Ulum bukan representasi dari Imam Nahrawi

Baca juga: KPK hormati putusan hakim tolak praperadilan Imam Nahrawi

Baca juga: KPK dalami interaksi Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019