Ada dua jalur pendaftaran, bisa perorangan dan juga bisa diajukan oleh instansi instansi tertentu. Mungkin ini universitas atau kelompok masyarakat bisa juga mencalonkan siapa yang dianggap untuk bisa memiliki kriteria sebagai Hakim Mahkamah Konstitu
Jakarta (ANTARA) - Panitia seleksi (pansel) hakim konstitusi yang diajukan Presiden Jokowi membuka dua jalur pendaftaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu perorangan dan diajukan oleh masyarakat atau institusi.

"Ada dua jalur pendaftaran, bisa perorangan dan juga bisa diajukan oleh instansi instansi tertentu. Mungkin ini universitas atau kelompok masyarakat bisa juga mencalonkan siapa yang dianggap untuk bisa memiliki kriteria sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi," kata ketua pansel Harjono di gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa.

Harjono mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri anggota pansel lainnya yaitu Maruarar Siahaan, Alexander Lay dan Edward Omar Sharif Hiariej, satu anggota pansel yaitu Sukma Violetta tidak bisa menghadiri konferensi pers.

Presiden Joko Widodo telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari hakim konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna yang akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.

Baca juga: Presiden cari hakim konstitusi pengganti Dewa Palguna

I Dewa Gede Palguna mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2015 dan akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020. Ia juga pernah menjadi hakim konstitusi pada periode 2003-2008.

"Pendaftarannya dimulai 18 sampai 30 November, cukup lama nanti akan ada proses proses tes administrasi, tes tertulis dan lain sebagainya setelah itu kemudian akan diakhiri dengan wawancara lalu kita dapatkan calon-calon itu setelah kita sampaikan ke presiden," tambah Harjono.

Pansel akan menyerahkan nama calon hakim konstitusi pengganti Dewa Palguna pada 18 Desember 2019.

"Presiden yang akan menentukan siapa yang dipercaya untuk menduduki hakim MK, untuk syarat pasti ada tapi kemudian akan tergantung kepada siapa yang mendaftar, oleh karena itu kalau ada komponen masyarakat yang dilihat seseorang itu sangat mumpuni untuk itu jangan ragu-ragu untuk mengajukan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi," ungkap Harjono.

Namun, nama yang diusulkan masyarakat tersebut juga harus menyetujui pengusulan namanya.

Baca juga: MK ingatkan tak adili kasus konkret

"Usulan masyarakat tetap saja berlaku syarat-syarat yang harus dipenuhi tapi yang diusulkan juga harus setuju. Jangan memunculkan nama tapi yang diusulkan tidak setuju, semuanya diperlakukan sama baik diusulkan masyarakat maupun mendaftar sendiri syarat-syarat yang harus diikuti itu sama semua," tutur Harjono.

Berikut persyaratan dan tahapan seleksi calon hakim konstitusi.

I. Perorangan

A. Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama (7 Januari 2020)
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun

B. Tata Cara Pendaftaran:

1. Surat lamaran di atas kertas bermaterai Rp 6.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan melampirkan:
a. Surat Pernyataan Kesediaan untuk menjadi Hakim Konstitusi
b. Daftar Riwayat Hidup
c. Fotocopy Ijazah Sarjana Hukum (S1), Magister (S2), dan Doktor Ilmu Hukum (S3) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
d. Laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari Lembaga yang berwenang
(bagi penyelenggara negara menyampaikan terima LHKPN disertai print out LHKPN dan bagi yang bukan penyelenggara negara mengisi dan menyampaikan formulir daftar harta kekayaan);
e. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
g. Pasfoto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang benwarna merah
h. Surat Pernyataan berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, di atas kertas bermaterai Rp6.000
i. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di atas kertas bermaterai Rp6.000
j. Pernyataan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
k. Karya Tulis dengan tema "membangun Mahkamah Konstitusi yang Ideal" minimal sepuluh halaman dan maksimal lima belas halaman, dengan huruf Times New Romans, ukuran font 12, spasi 1.5, kertas A4.

Catatan:
Format daftar riwayat hidup, daftar harta kekayaan, danpernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, d, h, i, dan j, dapat diunduh di www.setneg.go.id

Berkas pendaftaran dapat disampaikan dengan cara:
Diantar langsung atau dikirim melalui pos tercatat ke Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Presiden, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110, atau melalui email ke alamat: panselmk2019@setneg.go.id

Pendaftaran dimulai tanggal 18 November 2019, pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 30 November 2019, pukul 16.00 WIB. Bagi yang mendaftar melalui pos tercatat, berkas harus dikirim paling lambat tanggal 18 November 2019 (cap pos) dan diterima oleh Panitia Seleksi paling lambat tanggal 30 November 2019.

II. Masyarakat/Perkumpulan/Organisasi/Perguruan Tinggi.

Masyarakat/Perkumpulan/Organisasi/Perguruan Tinggi dapat mengajukan calon hakim konstitusi secara tertulis sesuai dengan persyaratan di atas disertai surat pernyataan kesediaan dari calon yang diajukan.

Tes tertulis akan dilakukan pada 2 Desember 2019 pada pukul 09.00-12.00 WIB di Aula Serbaguna gedung 3 lantai 1 Kementerian Sekretariat Negara.

Hasil seleksi administrasi dan tes tertulis akan diumumkan pada 5 Desember 2019 dan bagi yang lulus selesi akan dilakukan wawancara dan tes kesehatan pada 11-12 Desember 2019.

Baca juga: Anwar Usman tegaskan Asosiasi MK Asia independen

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019