Alokasi anggaran mengalami kenaikan cukup signifikan, mencapai lebih dari dua kali lipat
Yogyakarta (ANTARA) - Proses pembahasan RAPBD 2020 Kota Yogyakarta terus berjalan, dan salah satu mata anggaran yang dicermati adalah kenaikan alokasi anggaran pembayaran BPJS Kesehatan untuk warga Kota Yogyakarta yang menjadi penerima bantuan iuran pemerintah daerah.

“Alokasi anggaran mengalami kenaikan yang cukup signifikan, mencapai lebih dari dua kali lipat,” kata Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko di Yogyakarta, Sabtu.

Pada tahun anggaran 2019, alokasi anggaran untuk pembayaran BPJS Kesehatan ditetapkan sekitar Rp27 miliar, namun dalam RAPBD 2020 dianggarkan sekitar Rp63 miliar. Kenaikan alokasi anggaran tersebut perlu dilakukan menyesuaikan kenaikan premi BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.

Baca juga: Demi dorong subsidi bagi BPJS kelas III, Menkes akan keliling

Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran dari APBD Kota Yogyakarta untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) maupun bagi peserta yang ditanggung pemerintah daerah (PDPD). Seluruhnya untuk layanan di kelas III.

“Anggaran yang dialokasikan tersebut baru digunakan untuk pembayaran premi BPJS kesehatan bagi warga yang menjadi penerima bantuan iuran dan peserta ditanggung pemerintah daerah. Belum dimasukkan hitungan untuk alokasi anggaran kenaikan pembayaran premi BPJS Kesehatan untuk tenaga bantu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya.

Meskipun mengalami kenaikan alokasi anggaran yang cukup signifikan, namun Danang memastikan tidak akan ada efisiensi atau pemangkasan program kegiatan lain yang sudah direncanakan. ”Atas kondisi tersebut, maka kami bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah menata kembali defisit anggaran,” katanya.

Sebelumnya, defisit anggaran di APBD 2020 diperkirakan mencapai 7,7 persen. Namun, defisit bisa ditekan menjadi sekitar enam persen setelah dilakukan evaluasi kegiatan tahun jamak, yaitu menunda pembangunan gedung di Balai Kota Yogyakarta.

Hanya saja, lanjut Danang, dengan meningkatnya alokasi anggaran untuk BPJS Kesehatan, maka defisit anggaran diperkirakan kembali naik ke kisaran tujuh persen. “Kami jaga supaya defisit tidak lebih dari tujuh persen,” katanya.

Sebelumnya, dalam penghitungan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, alokasi anggaran untuk pembiayaan premi kepesertaan BPJS Kesehatan dialokasikan sesuai jumlah penerima bantuan iuran APBD sampai Oktober tahun ini ditambah proyeksi integrasi PBI hingga akhir tahun.

Jumlah tersebut masih ditambah dengan potensi peralihan kepesertaan dari peserta mandiri menunggak pembayaran ke PDPD ditambah proyeksi pertumbuhan penduduk pada 2020 dan “buffer” premi kepesertaan sekitar 10 persen.

Pemerintah memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 yaitu Rp25.500 menjadi Rp42.000 untuk kelas III, untuk kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan di kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Baca juga: Menko PMK: Acuan kenaikan iuran BPJS Perpres 75/2019

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019