Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan pada 10 September 2019, panel hakim telah menasihatkan kepada pemohon untuk menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai alasan pemohon yang menganggap norma undang-undang yang diajukan
Jakarta (ANTARA) - Permohonan uji materi soal penggunaan frasa dan kata pada penyusunan UUD NRI 1945 dan peraturan perundangan yang disebut belum sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dianggap Mahkamah Konstitusi kabur.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, hakim konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan dalam permohonannya, Suharjo Triatmanto, tidak menguraikan kedudukan hukum serta kaitannya dengan pokok permohonan sehingga kerugian konstitusionalnya tidak dapat diketahui.

Pasal dari UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang diajukan untuk dibatalkan atau diuji konstitusionalitasnya pun tidak diuraikan dengan jelas.

Baca juga: Gugatan pendeta soal aturan perceraian tak diterima MK

"Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan pada 10 September 2019, panel hakim telah menasihatkan kepada pemohon untuk menguraikan dengan jelas dalam permohonannya mengenai alasan pemohon yang menganggap norma undang-undang yang diajukan pengujian tersebut bertentangan dengan UUD 1945," tutur Manahan Sitompul.

Selain itu, Mahkamah menilai tidak terdapat kesesuaian antara alasan-alasan mengajukan permohonan dengan hal-hal yang diminta untuk diputus sehingga membuat permohonan itu semakin tidak jelas.

Ada pun Suharjo Triatmanto menyebut penggunaan kata atau frasa dalam peraturan perundang-undangan yang tidak berpedoman pada KBBI ini membuatnya risau. Apalagi keberadaan lembaga pemerintah penyusun dan pembuat KBBI telah memiliki legalitas hukum.

Menurut Suharjo, peraturan perundang-undangan seharusnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia.

Baca juga: MK pertanyakan kerugian konstitusional akibat pasal Dewan Pengawas KPK

Ia kemudian berpendapat kondisi itu menyebabkan produk hukum yang tertulis kemudian memiliki makna dan arti sangat jauh dari maksud dan pengertian yang diinginkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, misalnya, tutur Suharjo dalam permohonannya, terdapat sejumlah pasal yang menggunakan kata komisi pada frasa Komisi Pemilihan Umum, padahal kata komisi memiliki sejumlah arti.

Penggunaan kata atau frasa bermakna ganda dalam penyusunan peraturan-perundangan di Indonesia disebutnya tidak memenuhi unsur substansi dari pertimbangan hukum, ketentuan umum, asas pembentukan, kepastian hukum serta naskah akademik pada pembuatan peraturan perundangan.

Baca juga: 4 politisi muda gugat syarat usia kepala daerah ke MK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019