Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, tersangka kasus kerusuhan di Wamena bertambah menjadi 19 orang, dua diantaranya masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO), yakni YA (44th) dan HW yang berstatus mahasiswa.

Sedangkan 17 orang yang sudah ditahan di Mapolres Jayawijaya di Wamena yaitu DM (18 th), RW (18 th), REA (16 th), AMU (16 th), DJ (34 th), AK (21 th), SK (40 th), YP (20 th), ES (27 th), NT (24 th), LE (20 th), PP (19 th), TTI (19 th), YW (21 th), IK (18 th) dan NW (35 th), kata Irjen Pol Waterpauw kepada Antara di Jayapura, Senin malam.

Baca juga: Kapolda: Pasukan disiagakan di sejumlah wilayah rawan di Papua

Baca juga: Korban konflik Wamena di pengungsian masih 500-an

Baca juga: Jumlah penerima beasiswa Adik Papua capai 4.386 mahasiswa


Dikatakan, dari 19 orang yang menjadi tersangka kerusuhan di Wamena, delapan diantaranya berstatus mahasiswa tercatat delapan orang, dua pelajar dan satu ASN.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka diantaranya pasal 170 KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 187 KUHP serta pasal 351 KUHP.

Tersangka kasus kerusuhan di Wamena kemungkinan akan bertambah sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kata Waterpauw. Ketika ditanya tentang kondisi Wamena, Kapolda Papua mengatakan, makin kondusif dan aktivitas masyarakat kembali normal.

Walaupun demikian masih ada masyarakat yang mengungsi akibat tidak lagi memiliki rumah karena musnah dibakar saat kerusuhan berlangsung.

Masih sekitar 500 an orang yang mengungsi di sejumlah lokasi termasuk tempat ibadah dan instalasi militer dan menunggu bantuan pembangunan rumah sementara, kata Irjen Pol Waterpauw.

Baca juga: Jaga keamanan, ratusan aparat gabungan TNI-Polri Merauke disiagakan

Kerusuhan di Wamena yang terjadi 23 September menyebabkan 33 orang meninggal, 76 orang luka-luka dan sekitar 1000 rumah serta kendaraan dibakar dan dirusak para perusuh.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019