Nunukan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Kalimantan Utara mewawancarai 143 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang baru dipulangkan dari Negeri Sabah Malaysia.

TKI bermasalah ini diusir oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia karena berbagai kasus seperti tidak memiliki dokumen resmi dan kasus hukum lainnya.

Kepala Seksi Intel, Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Kamis membenarkan kedatangan 143 TKI bermasalah tersebut.

Ia beberkan, semuanya telah melalui proses wawancara oleh petugas Imigrasi di daerah itu terkait dengan keberadaannya di negeri tetangga Malaysia.

TKI bermasalah yang dideportasi melalui Pelabuhan Tawau tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan sekira pukul 17.00 Wita.

Pengusiran 143 TKI bermasalah ini berdasarkan Surat Konsulat RI Tawau Malaysia Nomor: 0091/PK/10/2019/10/02.

"Kita sudah terima deportan asal Indonesia yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia melalui KJRI Kota Kinabalu Malaysia sebanyak 143 orang," ujar Bimo.

Dari 143 TKI yang diusir dari Sabah sesuai hasil pendataan terdiri dari 131 laki-laki dan 12 perempuan. Sebanyak 99 orang di antaranya karena kasus pelanggaran keimigrasian.

Kemudian 130 lahir di Indonesia dan 13 orang lahir di Malaysia.

Sebelum diusir ke Kabupaten Nunukan, TKI bermasalah itu terlebih dahulu menjalani hukumannya hingga berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau.

Bimo menjelaskan, pada umumnya TKI ini diusir karena pelanggaran keimigrasian disebabkan lahir di Malaysia dan tidak memiliki dokumen.

Selain itu, kata dia, paspornya habis masa berlaku, izin tinggal kadaluwarsa, penyalahgunaan izin tinggal dan masuk ke Malaysia tanpa paspor.
Baca juga: 32 TKI deportasi dari Sabah kasus narkoba
Baca juga: Ratusan anak TKI di Sabah lanjutkan pendidikan di Indonesia
Baca juga: Malaysia usir 117 WNI pekerja ilegal di Sabah
Baca juga: 20 TKI di Sabah dideportasi ke Nunukan

Pewarta: Rusman
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019