TV-TV swasta free to air banyak yang belum membangun pemancar terestrial di wilayah wilayah tersebut, karena secara bisnis kurang menguntungkan
Jakarta (ANTARA) - ​​​​Rekomendasi kebijakan free to air atau siaran gratis tanpa berlangganan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan bermanfaat dalam menjaga kepentingan daerah ekonomi yang marjinal atau terpinggirkan.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Hisam Setiawan dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa sikap KPI ini karena KPI sedang menjaga kepentingan masyarakat di wilayah ekonomi kurang maju dan wilayah perbatasan yang hanya bisa mengakses siaran tv swasta menggunakan perangkat parabola dan berlangganan tv kabel.

"Tv-tv swasta free to air banyak yang belum membangun pemancar terestrial di wilayah wilayah tersebut, karena secara bisnis kurang menguntungkan," ujarnya.

Hisam juga menambahkan bahwa sikap KPI ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penyiaran.

Sebagaimana diketahui, KPI se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 1-2 April tahun 2019, di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, telah bersikap dan telah mengeluarkan rekomendasi bahwa program siaran free to air gratis di Lembaga Penyiaran Berlangganan.

Rekomendasi resmi yang juga menjadi sikap KPI ini diapresiasi oleh publik, seperti Dosen Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran, Achmad Abdul Basith.

Achmad Abdul Basith berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (satelit dan kabel) yang telah menyalurkan program siaran TV-TV swasta free to air sesungguhnya telah membantu pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.

Sikap KPI tersebut,menurut dia, juga telah sejalan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Penyiaran.

Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan oleh Undang-Undang Penyiaran diharuskan menyediakan dan menyalurkan paling sedikit 10 persen dari kapasitas kanal salurannya untuk menyalurkan program siaran TVRI dan program siaran TV-TV swasta free to air.

Selain rekomendasi siaran free to air di Lembaga Penyiaran Berlangganan, KPI juga telah merekomendasikan kepada Kemenkominfo agar melibatkan KPI dalam perluasan wilayah layanan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyangkut perluasan wilayah antarprovinsi, serta notifikasi kepada KPI berkenaan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Baca juga: KPI: Empat kategori siaran TV belum penuhi standar kualitas

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019