​​​​​​​Lubukbasung,  (ANTARA) - Narapidana Rutan Maninjau berinisial FS (20), sejak Sabtu (28/9) pukul 17.00 WIB hingga Minggu masih meringkuk di sel Markas Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, atas dugaan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di saku celananya.

"Napi kasus pencurian yang divonis 1,5 tahun dan rencananya bebas pada bulan November 2019, telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," kata Kasat Resnarkoba Iptu Elvis Susilo di Lubukbasung.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, satu kaca pirek warna bening, dan lainnya.

Baca juga: Napi Lapas Banjarbaru kendalikan sabu jaringan Malaysia

Penangkapan warga Peparangan, Jorong Sidang Tangah, Nagari Matur Mudiak, Kecaatan Matur, Agam itu berawal dari petugas rutan curiga atas gerak gerik FS.

Petugas Rutan Maninjau lantas melaporkan ke Satresnar Polres Agam. Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Agam bersama anggota Polsek Tanjungraya ke lokasi untuk melakukan penggeledahan badan FS.

Pada saat penggeledahan, di saku celana sebelah kanan ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik di dalam kotak rokok.

"Tersangka mengakui sabu-sabu itu milknya, kemudian FS diamankan ke Polsek Tanjungraya," katanya.

Setelah itu, anggota Ops Sat Narkoba Polres Agam langsung melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: BNNK jemput seorang napi kasus narkoba di Lapas Tarakan

Dari keterangan tersangka, tambahnya, sabu-sabu itu didapatnya dari R yang merupakan mantan narapidana Rutan Maninjau. R baru bebas pada hari Sabtu (28/9) pukul 09.00 WIB.

Mendapat keterangan dari tersangka, anggota langsung menuju rumah R di Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.

"R tidak ada di rumahnya. Sampai saat ini belum ditemukan," kata Elvis Susilo.

Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019