jika di tanahnya ditemukan titik api maka sertifikatnya kami nyatakan diblokir.
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah Pelopor mengatakan, kebanyakan lahan yang terdapat titik api kebakaran  di Kalteng belum bersertifikat.

"Dari data yang kami sajikan, tidak sampai 20 persen dari bidang tanah yang ada titik api itu sudah bersertifikat," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Selain di tanah yang belum bersertifikat, lanjut dia, banyak juga titik api yang berada di dalam kawasan hutan, baik hutan produksi, hutan produksi yang dapat dikonversi bahkan hutan lindung hingga taman nasional, ujarnya.

Lebih lanjut Pelopor mengingatkan kepada para pemilik untuk menjaga tanah yang mereka miliki, karena  pada setiap lembar sertifikat di bagian belakang tercantum kewajiban pemilik tanah.

Para pemilik tanah harusnya bisa menjaga tanahnya, agar tidak terjadi kebakaran di dalamnya, karena terlalu banyak korbannya yang merasakan dampak maupun kerugian yang ditimbulkan, ujarnya.

"Kami sudah bekerja sama dengan Polda, para pemilik yang memang di dalam bidang tanahnya ditemukan titik api yang menyebabkan kebakaran dan kemudian disidik, maka bidang tanah itu, sertifikatnya kami nyatakan diblokir," ungkapnya.

Jika sudah dilakukan pemblokiran, maka tidak bisa dilakukan aktivitas seperti  jual beli dan lainnya. Sedangkan yang belum bersertifikat, koordinatnya juga akan diblokir.

Baca juga: Polisi olah TKP di lahan terbakar milik perusahaan di Kalteng


Masa pemblokiran dilakukan hingga nantinya dirilis kembali oleh Polda bahwa tanah tersebut sudah selesai permasalahannya. Jika Polda belum melakukannya, maka proses pendaftaran pada BPN tidak bisa diberikan pelayanan.

"Ini upaya kami memberi kesadaran kepada pemilik tanah untuk bertanggung jawab. Jadi manfaatkan, jaga dan perlakukan tanahnya secara berkelanjutan," terang Pelopor.

Ia menjelaskan, setiap hari pihaknya menyampaikan data kepada gubernur, Polda maupun Korem tentang bidang-bidang tanah yang di dalamnya terdapat titik api.

"Sejak Agustus 2019 kami rutin menyampaikannya, terendah pada 29 Agustus 2019 dengan delapan titik api dan tertinggi pada 17-19 September 2019 sekitar 2.600 titik api," tegasnya.


Baca juga: BNPB tetapkan status Kalteng-Riau tanggap darurat kebakaran hutan
 

Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019