Kita harus melihat ini persoalan besar, persoalan akut yang harus diselesaikan,
Jakarta (ANTARA) - Pengawasan lingkungan dan kesehatan lebih lanjut harus dilakukan meski kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah padam karena dampak untuk warga yang terpapar asap akan dirasakan dalam jangka panjang, menurut Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware.

"Ada persoalan kesehatan di sini, itu yang tidak menjadi sorotan sampai saat ini. Paling hanya dilihat soal ISPA lalu diberi pengobatan. Padahal negara bersama perusahaan harus bertanggung jawab dengan orang-orang yang terpapar asap," ujar Inda dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Kamis.

Permasalahan kesehatan tidak akan selesai setelah karhutla padam, tapi bisa memberikan dampak kesehatan jangka panjang untuk masyarakat yang terpapar asap dalam jangka waktu lama.

Baca juga: Penderita ISPA di Batam meningkat 100 persen

Karena itu, ujar Inda Sawit Watch dan kelompok sipi lain meminta pemerintah menanggung semua biaya perawatan masyarakat yang terkena dampak, termasuk biaya pemulihan dan pemeriksaan rutin setelah karhutla usai.

Lebih lanjut, pencegahan karhutla harus dilakukan agar tidak menjadi bencana rutin yang terjadi setiap tahun. Karena itu diperlukan tindakan tegas dari pemerintah supaya tidak terulang.

"Kita harus melihat ini persoalan besar, persoalan akut yang harus diselesaikan," ungkap Inda.

Menurutnya, sejauh ini pemerintah belum melakukan tindakan tegas terhadap pihak korporasi yang terbukti melakukan pembakaran.

Bahkan, beberapa titik api ditemukan di dekat daerah perkebunan sawit yang bisa dilihat dari aplikasi pengawasan milik asosiasi industri kelapa sawit Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Baca juga: Sosialisasi alat bantu pernapasan, UNS kirim tim ke Riau-Palangkaraya

Inda sendiri mengapresiasi tindakan RSPO uuntuk membuka data soal titik api yang ditemukan di daerah perkebunan anggotanya.

Namun, Sawit Watch dan beberapa kelompok sipil lainnya meminta pemerintah untuk merevisi dan meninjau kembali izin-izin konsesi yang ada saat ini, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Perningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

"Lakukan evaluasi dan review perizinan, dan menghentikan izin-izin baru. Dan semua hasil review perizinan harus ditindak tegas," ungkap Inda ketika ditanya langkah pasti yang bisa diambil pemerintah.

Dari sisi pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejauh ini sudah menyegel 48 perusahaan yang diduga menjadi penyebab karhutla di Kalimantan dan Sumatera.

Baca juga: Kabut asap pekat terasa hingga di dalam rumah sakit di Pekanbaru

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019