Jakarta (ANTARA) - Partai Amanat Nasional bersikap menganggap pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi undang-undang perlu ditunda.

Anggota Fraksi PAN sekaligus Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher di Jakarta, Rabu, mengatakan PAN menganggap RUU PKS belum perlu disahkan menjadi undang-undang oleh karena Rancangan Undang-undang KUHP sampai saat ini masih dalam proses legislasi di DPR RI.

Baca juga: MUI berharap seluruh parpol tolak RUU PKS

"RUU PKS itu kan lex spesialis (aturan yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus), sedangkan RKUHP adalah lex generalis, lex spesialis itu harus merujuk pada lex generalis, sedangkan saat ini RKUHP belum diputuskan," kata dia.

Alasan tersebut kata dia yang membuat RUU PKS baru bisa dilanjutkan proses legislasinya kalau Rancangan KUHP telah sah menjadi undang-undang.

Baca juga: Pegiat: Gagal paham RUU PKS sebabkan pengesahan jadi lambat

Sebagai undang-undang lex spesialis Pasal-pasal yang ada di dalam RUU PKS, menurut Ali Taher harus merujuk pada aturan yang lebih umum, yakni KUHP.

"Ketika Komisi VIII bersilaturahmi ke Komisi III memastikan pasal yang ada di RKUHP berubah atau tidak, ternyata berubah, RUU PKS harus merujuk pada KUHP, karena itu perlu ditunda," kata dia.

Baca juga: Pegiat: RUU PKS tak bertentangan dengan agama

Ali Taher menilai, persoalan kekerasan seksual saat ini sebenarnya bisa diselesaikan menggunakan KUH-Pidana yang akan disahkan DPR RI, atau memakai undang-undang terkait lainnya yang sudah ada.

Baca juga: DPP HWDI desak DPR sahkan RUU PKS

"Banyak peraturan perundang-undangan yang beririsan dengan apa yang menjadi bagian penting dalam undang-undang PKS itu, mengenai kasus kekerasan dan pencabulan sudah diatur dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang baru," ujarnya.
 

Komnas Perempuan Dorong Disahkannya RUU PKS

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019