Saat ini status kelimanya masih saksi karena belum 24 jam, setelah itu tergantung hasil penyidikan untuk status selanjutnya
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara memeriksa lima orang saksi terkait penutupan pabrik aluminium yang diduga mencemari udara karena melebihi baku mutu udara di wilayah Cilincing.

"Dari proses penyidikan yang dilakukan telah dimintai keterangan lima orang saksi, salah satunya sebagai pemilik pabrik di lokasi," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Selasa.

Budi menyebutkan kelima orang saksi ini adalah pemilik pabrik berinisial MN dan empat orang pekerjanya yakni KH, IW, FH serta AU.

"Saat ini status kelimanya masih saksi karena belum 24 jam, setelah itu tergantung hasil penyidikan untuk status selanjutnya," kata Budhi.

Sebelumnya diberitakan Polres Metro Jakarta Utara menutup pabrik aluminium yang terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing.

Penutupan dilakukan dengan memasang garis polisi di pabrik pembakaran aluminium yang ada di wilayah tersebut.

Sebelum dilakukan penutupan, Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan, lalu dilakukan peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Setelah ditingkatkan status penyidikan melakukan upaya paksa memasang garis polisi sehingga aktivitas di lokasi tersebut tidak bisa dilakukan karena sedang dalam proses investigasi," katanya.

Budhi mengatakan jajaran Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Utara tengah menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola pabrik pengolahan aluminium tersebut.

Meskipun tanpa ada laporan menurut Budhi, polisi dapat menginvestigasi keberadaan pabrik yang dikeluhkan warga di sekitar Cilincing itu.

Baca juga: Syarat perpanjangan STNK diusulkan disertai hasil uji emisi

Baca juga: Dinas LH DKI: 47 perusahaan dijatuhi sanksi pencemaran lingkungan

Baca juga: Dinas LH DKI jatuhkan sanksi kepada PT Mahkota Indonesia


Diungkapkan Budhi, polisi menemukan indikasi asap dari hasil produksi pabrik itu melanggar aturan atau melebihi batas ambang yang diatur undang-undang.

"Saat ini masih memeriksa tingkat dan kadar pencemaran udara di laboratoriun," tutur Budhi.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019