Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, tidak ada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mendapatkan proyek dengan sumber dana dari negara karena prosesnya ketat harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Saya kira itu (indikasi KKN), tidak ada," kata Rudy ketika dimintai tanggapan adanya tuduhan pemerhati kebijakan pemerintah tentang masih adanya praktik KKN di Garut, Senin.

Pernyataan Bupati Garut tersebut menunjukkan bantahan terhadap tuduhan yang disampaikan Aliansi Masyarakat dan Pemuda Garut (AMPG) tentang praktik KKN di lingkungan Pemkab Garut dan DPRD Garut.

Pernyataan AMPG itu disampaikan setelah adanya mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 yang ditangkap polisi terkait laporan penipuan janji proyek bantuan provinsi (Banprov) kepada pengusaha.

Namun tuduhan yang disampaikan AMPG itu, kata Bupati, saat ini tidak mungkin dilakukan oleh pejabat birokrasi maupun anggota DPRD Garut karena setiap proyek harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Aturanya harus melalui mekanisme, yakni proses lelang," katanya.

Termasuk proyek yang dananya dari APBD, kata dia, selama ini berdasarkan rekomendasi dari kepala desa, bukan permohonan dari DPRD Garut.

"Semua rekomendasi dari kepala desa, tidak ada permohonan dari DPRD," katanya.

Sebelumnya AMPG menyampaikan tertangkapnya mantan anggota DPRD Garut membuktikan bahwa masih adanya praktik KKN di Garut dalam mendapatkan proyek yang dananya dari negara.

Baca juga: Kejari periksa pejabat Pemkab Garut terkait dugaan korupsi di DPRD

Baca juga: Bupati Garut terima surat penetapan tersangka korupsi Kadispora

Baca juga: Kejari periksa 50 orang terkait dugaan korupsi di DPRD Garut

 

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019