Jakarta (ANTARA) - Pakistan meminta India menaati 11 resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB) yang menyatakan bahwa status Kashmir ditentukan oleh rakyatnya sendiri.

"Penentuan tersebut dilakukan melalui pemungutan suara yang diawasi oleh PBB," ujar Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Abdul Salik Khan di Kedutaan Besar Pakistan, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pakistan butuh dukungan Indonesia selesaikan Kashmir

Dubes Salik Khan mengatakan seluruh resolusi DK-PBB itu belum dijalankan oleh India selama ini sehingga negara mayoritas Hindu itu tidak bisa menentukan nasib Kashmir secara sepihak.

"Pakistan siap menjalankan resolusi DK-PBB dan kami menantikan India untuk menjalankan resolusi itu," kata dia.

Di samping itu, Dubes Salik Khan mengatakan pencabutan otonomi khusus Kashmir menambah daftar pelanggaran hukum internasional yang dilakukan India.

Keputusan sepihak India itu semakin membuat rakyat Kashmir tertindas.

Baca juga: Pemimpin Azad Kashmir kecam "kebungkaman" global mengenai Kashmir

Sejak pencabutan status istimewa Kashmir, pemerintah India menambah ribuan pasukan untuk menjaga keamanan di Kashmir. Terlebih, akses internet maupun jaringan komunikasi telepon diputus.

"Keputusan tersebut semakin memperlihatkan bahwa India ingin mengubah demografi Kashmir yang satu-satunya negara bagian di India yang mayoritas Muslim ke mayoritas Hindu," ujar Dubes Salik Khan.

Baca juga: Pakistan peringati "Hari Hitam"

Ia juga menegaskan bahwa konflik Kashmir bukan hanya masalah antara India dan Pakistan, melainkan masalah internasional.

"Persoalan Kashmir adalah isu internasional karena sejak awal DK PBB campur tangan untuk mengatasi konflik Kashmir. Jadi bagaimana bisa India mengatakan bahwa ini hanyalah masalah bilateral saja," ujar Dubes Salik Khan.


 

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019