Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan apel gelar pasukan gabungan Operasi Patuh Musi 2019 yang dijadwalkan berlangsung selama dua pekan mulai 29 Agustus hingga 11 September.

Apel 400 personel gabungan itu dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan di lapangan Kantor Direktorat Lalu Lintas, Palembang, Kamis, ditandai penyematan pita operasi kepada perwakilan personel polisi lalu lintas, polisi militer, dan dinas perhubungan.

Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan pada kesempatan itu mengatakan kegiatan OPM 2019 ini bertujuan untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca juga: Mulai besok, polisi Medan lakukan razia besar-besaran

Kegiatan Operasi Patuh Musi (OPM) 2019 difokuskan kepada delapan pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan pengendara kendaraan roda dua dan empat.

Delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi seperti pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengendara kendaraan yang usianya di bawah umur atau belum memenuhi persyaratan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Kapolda minta petugas tingkatkan citra kepolisian dalam Operasi Patuh

Kemudian menindak tegas pengendara melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, menggunakan telepon seluler, melebihi batas kecepatan dan muatan, menggunakan sirene dan lampu strobo, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan.

Masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor roda dua dan empat diimbau untuk memeriksa surat dan kelengkapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas ketika berada di jalan raya.

Jika pengendara kendaraan bermotor melakukan pelanggaran lalu lintas terjaring petugas yang melakukan OPM 2019 akan diberikan tindakan tegas berupa surat tilang bahkan jika melakukan pelanggaran berat akan dilakukan penahan kendaraan, kata wakapolda.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019