Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Tiga saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka INY terkait tindak pidana korupsi pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tiga saksi itu, yakni kasir PT Indocev Money Changer Daniar Ramadhan Putri, karyawan PT Indocev Money Changer Indri Nurisyamsi, dan marketing PT Indocev Money Changer Siti Zulfah.

Baca juga: KPK geledah PT CSA terkait suap impor bawang putih

Dalam penyidikan kasus itu, KPK total telah menggeledah 21 lokasi pada enam kota, yaitu Jakarta, Bogor, Bekasi Bandung, Denpasar, dan Solo.

KPK pada Kamis (8/8) telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus itu. Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Sedangkan sebagai penerima, yakni I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan fee dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Baca juga: Juru Bicara KPK : 15 lokasi digeledah terkait kasus Impor bawang putih

Adapun komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.

Dari permintaan fee Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik I Nyoman.

Baca juga: KPK tahan anggota DPR Nyoman Dhamantra

Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.

Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019