Jakarta (ANTARA) - Proses pembuatan draft Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Pertahanan Siber (RUU Kamtan Siber) di Badan Legislasi DPR RI dinilai terburu-buru dan tidak melibatkan pihak terkait.

Anggota Komisi I DPR RI, Jerry Sambuaga, mengatakan hal itu pada Diskusi Siber "RUU Kamtan Siber, Tumpang Tindih, dan Rugikan Masyarakat?" di Jakarta, Rabu.

Menurut Jerry Sambuaga, Komisi I yang membidangi informatika dan bermitra dengan Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) juga tidak dilibatkan dalam pembuatan draft RUU Kamtan Siber oleh Badan Legislasi DPR RI.

"Baleg DPR RI terkesan terburu-buru menyiapkan draft RUU Kamtan Siber sampai tidak melibatkan Komisi I," katanya.

Politisi Partai Golkar ini memperkirakan, Badan Legislasi DPR menyiapkan draft RUU Kamtan Siber secara terburu-buru kemungkinan karena, RUU Kamtan Siber sudah terdaftar dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2019, sementara masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019 sudah akan berakhir pada 30 September 2019.

Menurut Jerry, draft RUU Kamtan Siber ini posisinya akan segera dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk dibawa ke rapat paripurna. "Di Bamus nanti akan diusulkan RUU Kamtan Siber ini akan dibahas oleh siapa. Saya menduka RUU ini akan dibahas di Pansus (Panitia Khusus), karena isunya lintas bidang," katanya.

Putra politisi senior Partai Golkar, Theo L Sambuaga, ini menilai, pembuatan aturan perundangan tentang keamanan siber ini adalah baik dan penting, tapi pembuatan draft dan pembahasannya terburu-buru maka hasilnya akan tidak baik.

"Saya sepakat bahwa RUU ini penting, tapi hendaknya jangan dipaksakan untuk selesai sebelum akhir September. Kalau memang belum selesai, jangan dipaksakan," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019