Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memenangkan pemerintah dalam permohonan "judicial review" UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK,) karena dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing. "Dalam perkara pengujian undang-undang a quo, yang bukan perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, tidak dapat ditentukan adanya kerugian kewenangan konstitusional BPK sebagai akibat berlakunya pasal 34 ayat 2a huruf b dan penjelasan pasal 34 ayat 2a UU perpajakan," kata Ketua Majelis Hakim MK, Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis. Namun, terjadi "dissenting opinion" yang disampaikan oleh anggota majelis hakim Maruarar Siahaan yang menganggap kedudukan hukum telah dipenuhi dan penjelasan pasal 34 dianggap tidak perlu ada karena malah memperluas definisi dalam pasal 34 ayat 2a UU 28/2007. Majelis hakim mengungkapkan, pihak yang dibenarkan memberikan keterangan dalam rangka pemeriksaan keuangan negara adalah menteri keuangan, sehingga logis jika pejabat negara atau tenaga ahli yang berada di bawah Menkeu hanya dimungkinkan memberi keterangan jika telah mendapat ijin atau penetapan Menkeu. Dengan demikian, ungkap majelis hakim, tidaklah terdapat hambatan apapun bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara. Menurut pertimbangan majelis hakim, terhambatnya BPK dalam melaksanakan kewenangannya bukanlah akibat inkonstitusionalnya norma undang-undang, melainkan penerapan dari norma undang-undang yang tidak tepat waktu, sehingga masalahnya adalah teknis implementasi. "Hambatan yang bersifat teknis itu pun seharusnya dapat diselesaikan melalui `memorandum of understanding`," kata majelis hakim. Terhadap keberadaan audit internal pemerintah, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal, majelis hakim berpendapat BPK seharusnya terbantu oleh adanya instansi pemerintah tersebut. Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada yang menang dalam perkara itu. "Jadi tidak usah dikonfrontasikan masalah ini. Tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah," katanya. Sedangkan Ketua BPK, Anwar Nasution, mengemukakan pihaknya menyayangkan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. "Tidak ada kemajuan," katanya singkat. (*)

Copyright © ANTARA 2008