Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan tidak ada skema ganti rugi untuk lahan ibu kota baru di Kalimantan.

"Tidak perlu spekulasi beli tanah, karena tidak ada skema ganti rugi dari pemerintah," kata Bambang Brodjonegoro di Gedung Bappenas saat berdiskusi dengan milenial, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, maksud tidak ada ganti rugi karena lahan yang akan digunakan adalah lahan milik negara, bukan membeli milik perorangan atau mana pun.

Kalaupun membutuhkan lahan lain, dipastikan hal tersebut adalah dalam skala kecil. Bambang mengingatkan masyarakat untuk tidak spekulasi membeli tanah agar mendapat keuntungan dari ganti rugi pemerintah.

"Kalau spekulasi pasti akan rugi, karena nanti yang akan digunakan adalah aset-aset milik negara," kata Bambang.

Mantan Menteri Keuangan tersebut mengatakan pemindahan ibu kota akan memakan dana APBN sekitar 19 persen.

"Dana kira-kira kalau dari APBN itu kecil, paling sekitar 19 persen," kata Bambang Brodjonegoro. Ia mengatakan, dana pemindahan ibu kota akan dimaksimalkan melalui pengelolaan aset negara melalui skema kerja sama dan lain hal.

Perkiraan total dana yang dibutuhkan sebanyak Rp500 triliun. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan sumber pendanaan pemindahan Ibu Kota Baru di Kalimantan akan didorong dari kolaborasi partisipasi perusahaan swasta, BUMN ataupun skema Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
"Dukungan pendanaan bagi pemindahan ibu kota akan sekecil mungkin menggunakan dana APBN," kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato APBN 2020 beserta Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR.

Lebih lanjut Presiden menjelaskan, Ibu kota baru dirancang bukan hanya sebagai simbol identitas, tetapi representasi kemajuan bangsa, dengan mengusung konsep modern, smart, and green city, memakai energi baru dan terbarukan, serta tidak bergantung kepada energi fosil.

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019