Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS..
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).

Zudan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK tangkap jaksa Kejari Yogyakarta
Baca juga: KPK buka saluran pengaduan masyarakat terkait capim KPK


Selain Zudan, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Paulus, yakni mantan Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yuniarto, pegawai PT SAP Indonesia Muda Ikhsan Harahap, Komisaris PT Delta Resources Andy Wardhana, Manager Legal PT Sinarmas Sekuritas Anthony Pheanto, dan Kartika Wulansari dari unsur swasta.

Untuk diketahui selain tersangka Paulus, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-e, yakni anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek KTP-e dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pimpinan KPK terpilih dinilai harus bersinergi penegak hukum lain

Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

"Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output diantaranya adalah "Standard Operating
Procedure" (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8),

Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban "fee" yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-e ini," ucap Saut.

Baca juga: KPK periksa empat orang hasil OTT di Yogyakarta
Baca juga: KPK geledah PT CSA terkait suap impor bawang putih

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019