Surabaya (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya mengembalikan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum ke Pemerintah Kota Surabaya karena masih ada ketidaksesuaian antara sanksi usulan pemerintah kota dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkaitan dengan masalah tindak pidana ringan (tipiring).

Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, di Surabaya, Minggu, mengatakan dalam usulan Pemkot Surabaya untuk hukuman tipiring enam bulan penjara, sedangkan sesuai KUHAP tiga bulan. Selain kurungan selama tiga bulan, pelanggar perda juga dikenai denda sebesar Rp50 juta.

"Makanya raperda itu tidak bisa disahkan," ujar politikus PDI Perjuangan ini pula.

Ia mengaku penyusunan raperda bertujuan untuk mengatur penggunaan area daerah manfaat jalan (damija) dan rumah milik jalan (rumija) serta bangunan, sehingga tidak boleh pembiaran bangunan yang merusak estetika.

"Kalau dibiarkan kumuh, maka akan terkena sanksi," katanya lagi.

Selain itu, lanjut dia, pelanggaran lainnya yang banyak terjadi adalah penggunaan damija dan rumija untuk tempat berjualan. Menurutnya, penggunaan damija dan rumija harus melalui izin terlebih dahulu.

"Misalkan, ada kegiatan yang menutup jalan tanpa izin, bisa terkena tipiring," katanya pula.
Baca juga: DPRD Surabaya minta PP hentikan pembangunan apartemen GDL

Syaifudin menegaskan bahwa pembuatan Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum untuk melindungi kepentingan masyarakat. Penggunaan damija dan rumija dimungkinkan jika mengantongi izin atau untuk kepentingan bangsa.

"Kalau untuk kepentingan bangsa tidak masalah," katanya lagi.

Ia mengakui tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar memang ada mekanismenya. Sebelum dikenai denda atau kurungan, pelanggar dikenai peringatan terlebih dahulu.

"Butuh proses, tidak bisa serta merta didenda atau dihukum," kata Syaifudin.
Baca juga: Anggota DPRD Surabaya soroti retaknya ratusan rumah mewah

Dia menambahkan meskipun aturan tentang ketenteraman dan ketertiban umum berupa perda. Apabila masuk kategori tipiring, maka ranah aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan dalam penindakannya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019