Palu (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah Zulkiflin mengungkapkan lembaga pemasyarakan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang tersebar di sejumlah daerah ini, mengalami kelebihan kapasitas.

"Di Sulteng kita memiliki 12 lapas dan rutan. Antara jumlah tahanan dan narapidana dengan kapasitas rutan dan lapas tidak sebanding, sehingga terjadi over capacity (kelebihan kapasitas)," katanya, di Palu, Sabtu.

Bahkan, ia mengatakan kelebihan kapasitas ruang tahanan di lapas dan rutan di Sulteng mencapai 108 persen dari jumlah ideal yang seharusnya diisi oleh narapidana dan tahanan di setiap lapas maupun rutan.
Baca juga: Kemenkumham siapkan Rp13 miliar rehabilitasi lapas di Sulteng

Idelanya, 12 lapas dan rutan yang ada di Sulteng saat ini, lanjutnya, diisi oleh 1.609 warga binaan. Namun narapidana dan tahanan yang mengisi lapas dan rutan tersebut saat ini sebanyak 3.341 warga binaan.

"Narapidana sebanyak 2.420 orang, terdiri atas narapidana pria 2.260 orang dan wanita 160 orang. Sementara jumlah tahanan 921 orang, terdiri dari tahanan 871 orang dan wanita 50 orang," ujarnya pula.
Baca juga: Lapas harus dilengkapi kebutuhan empat kodrat perempuan

Pihaknya telah dan tengah melakukan beberapa langkah untuk mengatasi masalah itu, yakni memindahkan narapidana atau tahanan ke rutan atau lapas yang lebih longgar.

"Kita juga memperbanyak aktivitas para napi dan tahanan di luar ruang tahanan, seperti olahraga, kegiatan keagamaan dan keterampilan-keterampilan dengan bekerjasama dengan instansi terkait," ujarnya pula.

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019