Palu (ANTARA) - Sebanyak 1.715 narapidana yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) di Sulawesi Tengah memperoleh pengurangan hukuman atau Remisi Umum (RU) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng Moh. Hidayat Lamakarate menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) RU Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada perwakilan narapidana yang hadir dalam upacara peringatan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-74 di halaman Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Sabtu.

"Yang mendapat RU sebagian sebanyak 1.697 narapidana dan narapidana yang memperoleh RU seluruhnya atau langsung bebas 18 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulteng Zulkifli usai mengikuti peringatan Dirgahayu RI Ke-74 di halaman Kantor Gubernur Sulteng.

Ia merincikan untuk narapidana yang mendapat RU sebagian antara lain di Lapas Kota Palu 468 orang, Lapas Luwuk 257 orang dan Lapas Ampana 199 orang di Kabupaten Banggai, Lapas Kabupaten Toli-toli 201 orang, Rutan Palu 144 orang, Rutan Kabupatwb Donggala 65 orang, Rutan Kabupaten Poso 112 orang, Cabang Rutan Kabupaten Parigi Moutong 69 orang.

"Cabang Rutan Leok 108 orang, Cabang Rutan Kolonodale di Kabupaten Morowali Utata 14 orang, LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Palu 17 orang dan Lapas Perempuan Palu 43 orang sehingga jumlah yang mendapat RU sebagian 1.697 orang,"ucapnya.

Sementara 18 narapidana yang memperoleh remisi bebas lanjutnya, antara lain di Lapas Palu enam orang, Lapas Luwuk dua orang, Rutan Palu tiga orang, Rutan Donggala empat orang, Cabang Rutan Parimo satu orang, Cabang Rutan Leok satu orang dan LPKA Palu satu orang.

"Dari Total 1.715 narapidana yang mendapat remisi umum, yang memperoleh remisi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 satu orang dan yang memperoleh remisi terkait PP nomor 99 tahun 2012 sebanyak 287 orang,"bkatanya.

Sementara itu Sekdaprov Sulteng Moh. Hidayat Lamakarate saat memberikan SK remisi kepada salah satu narapidana berpesan agar tidak kembali melalukan tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

"Ini yang terakhir yah. Jangan ulangi lagi,"pesan Hidayat saat menyerahkan SK remisi kepada salah satu narapidana.

Ia ingin para narapidana yang telah mendapat remisi tersebut memanfaatkan kesempatan itu untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan serupan yang dapat kembali menjeblokannya ke jeruji besi.

Baca juga: 18 narapidana di Sulawesi Tengah mendapat remisi bebas 17 Agustus

Baca juga: Sebanyak 1.655 narapidana di NTB dapat remisi 17 Agustus

Baca juga: 499 narapidana Jabar dapat remisi langsung bebas di Hari Kemerdekaan

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019