Mamuju (ANTARA) - Pemberian remisi atau pengurangan masa menjalani pidana 17 Agustus 2019 bagi 450 orang narapidana, mampu menghemat anggaran biaya makan narapidana sekitar Rp600 juta, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Harun Sulianto.

"Penghematan itu dihitung berdasarkan biaya makan per narapidana setiap harinya," kata Harun Sulianto, usai upacara bendera untuk memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan RI, di Mamuju, Sabtu.

Biaya makan narapidana yang dihemat Rp631.750.000 lanjut Harun, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp19.000 dikalikan 33.250 hari tinggal yang dihemat.

"Jika seorang narapidana dapat remisi satu bulan, maka hari tinggal yang dihemat adalah 30 hari, kemudian dikalikan Rp19. 000. Jika dua bulan yang dihemat adalah 60 hari dan seterusnya," rinci Harun.

Ia mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan untuk Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat sebanyak 887 orang yang terdiri dari 641 narapidana dan 246 tahanan.

Baca juga: 18 narapidana di Sulawesi Tengah mendapat remisi bebas 17 Agustus

Baca juga: Sebanyak 1.655 narapidana di NTB dapat remisi 17 Agustus

Baca juga: 499 narapidana Jabar dapat remisi langsung bebas di Hari Kemerdekaan


Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar itu menjelaskan, syarat untuk mendapatkan remisi, yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.

"Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana atas pencapaian dari perubahan perilaku yang positif itu," papar Harun.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sulbar H Anwar menyampaikan, dari 450 narapidana yang dapat remisi, rinciannya adalah, sebanyak 177 dari Lapas Polewali, Lapas Anak Mamuju enam orang, Rutan Mamuju 101 orang, Rutan Majene 66 orang, Rutan Pasangkayu 71 orang, 16 narapidana Rutan Mamasa dan 13 narapidana Lapas Perempuan Mamuju.

Pewarta: Amirullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019