Pemindahan ibu kota dilakukan dalam instrumen APBN itu ada di Banggar DPR dan instrumen kedudukan ibu kota negara yang ada di Komisi II DPR
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Ibu Kota Negara.

Langkah itu menurut dia agar pernyataan Presiden Jokowi terkait perpindahan ibu kota dalam Sidang Bersama DPR-DPD RI, bisa segera direalisasikan, bukan sekadar wacana.

"Pertama kami mendorong melakukan studi kelayakan secepatnya, dan itu harus dimasukakn RAPBN 2020. Pada saat yang sama juga menyiapkan RUU Pemindahan Ibu Kota, biar lima tahun ini selesai," kata Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pada saat yang sama pemerintah memasukan RUU untuk pemindahan ibu kota agar berjalan secara simultan agar akselerasi pemindahannya bisa selesai lima tahun.

Dia tidak menginginkan hingga akhir jabatan Jokowi-Ma'ruf masih meninggalkan sisa pekerjaan bagi Presiden selanjutnya.

"Pemindahan ibu kota dilakukan dalam instrumen APBN itu ada di Banggar DPR dan instrumen kedudukan ibu kota negara yang ada di Komisi II DPR," ujarnya.

Dia menilai pemindahan ibu kota bukan wacana karena Presiden Jokowi sudah menyampaikan dalam sidang kenegaraan dan itu adalah hal yang luar biasa.

Said mengatakan, biaya pemindahan ibu kota sekitar Rp486 triliun bisa dilaksanakan dengan presentase 30 persen dari pemerintah dan 70 persen dari swasta.

"Saya yakin itu bisa dilaksanakan dengan melihat biaya-biaya pembangunan infrastruktur selama ini mencapai Rp900 triliun bisa ditangani apalagi hanya Rp486 triliun dengan cakupan area sekitar 300 ribu hektar," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019