Dari hasil observasi tadi malam sampai pagi hari, kondisinya masih dalam rangka pemulihan. Pagi hari ini dirujuk lagi ke RS Pusat Pertamina untuk ditangani secara lebih intensif
Jakarta (ANTARA) - Anggota Polres Cianjur Aiptu Erwin Yudha Wildani yang mengalami luka bakar paling parah dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina dari Rumah Sakit Polri Said Sukanto Kramat Jati untuk penanganan lebih intensif.

Saat dibawa ke Rumah Sakit Sayang Cianjur setelah peristiwa penyiraman bensin, dokter menyatakan tidak dapat menangani sehingga dirujuk ke RS Polri.

"Dari hasil observasi tadi malam sampai pagi hari, kondisinya masih dalam rangka pemulihan. Pagi hari ini dirujuk lagi ke RS Pusat Pertamina untuk ditangani secara lebih intensif," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Satu tersangka ditetapkan sebagai penyebab polisi terbakar di Cianjur
Baca juga: Polres Cianjur kembali amankan belasan mahasiswa


Ia menuturkan kondisi Aiptu Erwin yang mengalami luka bakar di atas 50 persen itu masih belum stabil sehingga memerlukan penanganan lebih serius.

Sementara untuk tiga korban lainnya, yakni Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon ditangani di Rumah Sakit Hasan Sadikin dengan kondisi stabil serta Bripda Anif Endaryanto Pratama ditangani di RS Polri Sartika Asih Bandung juga dalam kondisi stabil.

Berkaitan dengan peristiwa pelemparan bensin oleh pengunjuk rasa di Gedung DPRD Cianjur, Polri mengimbau seluruh masyarakat menjalankan aksi sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Setiap kejadian demo berakhir rusuh, itu rata-rata pengunjuk rasa kurang memperhatikan ketentuan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 sehingga terjadi ekses seperti ini," ucap Dedi Prasetyo.

Ada pun tim gabungan Polres Cianjur dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Jabar memeriksa dan menahan 30 pengunjuk rasa di Gedung DPRD Cianjur.

Dari 30 pengunjuk rasa yang ditahan, polisi masih melakukan pendalaman pelaku pembakaran, orang yang menyuruh melakukan pembakaran, orang yang membeli bensin dan orang yang melakukan penyerangan.

"Kami tidak buru-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetap polisi bekerja sesuai dengan fakta hukum," tutur Dedi Prasetyo.

Baca juga: 30 pengunjuk rasa di Gedung DPRD Cianjur ditahan

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019