Kendari (ANTARA) - Kepala Bagian Pengawasan Perbankan Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Sulawesi Utara, Maulana Yusuf mengatakan, sepanjang tahun 2019, OJK telah menutup 400 pinjaman daring ilegal.

"OJK telah menutup 400 pinjaman daring ilegal, dan pinjaman daring tersebut basisnya berasal dari luar Kota Kendari, seperti di wilayah Jakarta bahkan dari luar negeri," kata Maulana Yusuf usai menjadi narasumber dalam sosialisasi dan diskusi oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK), di Kendari, Rabu.

Maulana Yusuf juga mengatakan, untuk di wilayah Sulawesi Tenggara sendiri, khususnya di area Kota Kendari belum ada yang teridentivikasi terkait pinjaman daring ilegal.

Menurutnya, perkembangan teknologi, merupakan salah satu faktor banyaknya pinjaman daring ilegal, khusunya layanan jasa keuangan, karena sistem jangkauannya tidak berbatas, sehingga orang dapat menawarkan jasa keuangan dari jarak jauh, seperti dari Jakarta ataupun dari luar negeri.

"Karena dari mekanisme pelayanan pembuatan itu sangat gampang, orang buat web, plat form, pinjaman daring itu sangat gampang diakses, dan apabila itu dituntut juga, sebenarnya pelakunya sama-sama aja. Misalnya sekarang kita tutup atas nama A, itu ilegal, namun besok sudah berdiri lagi nama yang berbeda dengan orang yang sama.
Sosialisasi dan diskusi oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK), di Kendari, Rabu. (ANTARA/Harianto)

Dalam mengawasi pinjamana daring ilegal, pihak OJK memiliki satuan tugas waspada investasi terdiri dari beberapa lembaga, diantaranya dari OJK, dari BI, dan dari penegak hukum yaitu dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Dalam kesempatan itu pula, Maulana meminta masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara agar mewaspadai pinjaman daring yang ilegal.

"Apabila ingin melakukan transaksi dengan pinjaman daring, harus dipastikan apakah legal dan telah memiliki izin dan terdaftar di OJK atau tidak, jika suku bunganya tinggi, maka itu bisa sebagai pelinjaman daring yang ilegal" katanya.

Baca juga: OJK ingatkan layanan pinjaman daring ilegal bisa dijerat sanksi pidana
Baca juga: OJK Lampung minta masyarakat waspadai pinjaman daring ilegal
Baca juga: OJK - Polri diminta awasi pinjaman daring via media sosial

 

Pewarta: Muhammaad Harianto
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019