Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirut PT Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.

Awaluddin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK tahan Direktur Keuangan AP II

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Andra, yaitu AVP of Proc and Log PT AP II Munalim dan empat pegawai PT II pada Operation Service Procurement Senior Officer Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suryaningsih, dan Rusmalia.

Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi kasus suap Direktur Keuangan AP II

Baca juga: Direktur Keuangan AP II miliki kekayaan Rp28,664 miliar


Sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019