Palembang (ANTARA) - Status lima komisioner KPU Palembang yang menjadi terpidana kasus pidana pemilu hingga kini belum jelas posisinya di KPU karena belum diputuskan KPU RI.

Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Kelly Mariana di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa KPU Sumsel telah menyampaikan hasil persidangan lima komisioner KPU Palembang yang sudah divonis enam bulan penjara.

"Sekarang tinggal menunggu keputusan KPU RI apakah bisa diaktifkan kembali atau memang diberhentikan dari KPU," ujar Kelly Mariana.

Menurut dia, kelima terpidana Komisioner KPU Palembang, yakni Eftiyani (Ketua), Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzil dan Syafarudin Adam (anggota), statusnya nonaktif serta sudah tidak menerima gaji lagi pascaputusan Pengadilan Tinggi Sumsel.

Jika kelimanya diberhentikan oleh KPU RI, kata dia, maka penggantinya merupakan peraih posisi 6 sampai 10 dalam peringkat hasil seleksi sebelumnya, yakni Kurniawan (mantan anggota Bawaslu Sumsel), Syawaludin (Panwascam), Kurniawan (staf RS Muhammadiyah), Muhammad Joni (dosen luar biasa Unsri) dan Syawaludin (Panwascam).

Saat ini kelima terpidana masih harus menghadapi sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Sumsel atas laporan Gakkumdu Bawaslu Palembang.

"Sidang etiknya hari Jumat 16 Agustus 2019, jadi sementara tugas-tugas KPU Palembang diambilalih KPU Sumsel," katanya.

Baca juga: KPU Sumsel ambil alih penetapan hasil pileg Kota Palembang
Baca juga: Pengadilan Tinggi kuatkan vonis tindak pidana pemilu KPU Palembang
Baca juga: Lima komisioner KPU Palembang divonis enam bulan penjara


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada Kamis (12/7) telah memvonis lima komisioner KPU Palembang dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun ditambah denda masing-masing Rp10 juta.

Kelimanya terbukti bersalah dengan dakwaan pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemilu berupa menghilangkan hak suara.

Meski kelimanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel, namun pengadilan tetap menyatakan kelimanya bersalah dan harus menjalani hukuman.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019