Logo Header Antaranews Lampung

OJK Lampung buka wawasan mahasiswa tentang keuangan digital dan pelindungan konsumen

Jumat, 2 Oktober 2026 15:23 WIB
Image Print
OJK Provinsi Lampung buka wawasan mahasiswa tentang keuangan digital dan pelindungan konsumen
Digitalisasi sektor keuangan bukan hanya isu teknologi, tetapi juga isu hukum

Kota Bandarlampung (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mendorong peningkatan pemahaman mahasiswa dan dosen mengenai perkembangan industri jasa keuangan di era digital, termasuk aspek regulasi, pengawasan, inovasi keuangan digital, serta pelindungan konsumen.

Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) dengan tema “Penguatan Regulasi Pengawasan OJK terhadap Industri Keuangan di Era Ekonomi Digital” pada Rabu, 30 September 2026, di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad FH Unila.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 200 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen. Seminar menjadi ruang edukasi bagi peserta untuk memahami lebih dekat perkembangan industri keuangan digital sekaligus peran OJK dalam memastikan inovasi dan perkembangan sektor jasa keuangan tetap berjalan dalam koridor regulasi dan pelindungan konsumen.

Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah membawa perubahan pada cara masyarakat mengakses dan menggunakan layanan keuangan. Dalam satu perangkat, masyarakat dapat melakukan berbagai aktivitas keuangan, mulai dari membuka rekening, melakukan pinjaman, berinvestasi, melakukan pembayaran, hingga bertransaksi aset digital.

Kondisi tersebut, lanjutnya, memberikan peluang terhadap peningkatan akses keuangan, namun juga menghadirkan risiko baru seperti serangan siber, kebocoran data, fraud, dan scam.

“Digitalisasi sektor keuangan bukan hanya isu teknologi, tetapi juga isu hukum. Ketika produk dan layanan keuangan terus berkembang, hukum dan pengawasan harus mampu beradaptasi agar inovasi dapat tumbuh tanpa mengurangi kepercayaan dan pelindungan terhadap konsumen,” ujar Otto Fitriandy.

Dalam seminar tersebut, OJK menjelaskan peran pengaturan dan pengawasan dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya. Peran tersebut mencakup rule making, pengawasan, penegakan, serta pelindungan konsumen pada berbagai sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, perasuransian dan dana pensiun, PVML, serta inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai respons regulasi terhadap perkembangan keuangan digital, termasuk pengaturan perbankan digital, inovasi teknologi sektor keuangan melalui regulatory sandbox, aset keuangan digital, pelindungan konsumen, serta ketahanan siber. OJK menekankan pentingnya inovasi yang tetap disertai pengelolaan risiko dan tata kelola yang bertanggung jawab.

Selain aspek regulasi, materi juga membahas penanganan penipuan keuangan digital melalui penguatan respons terhadap scam, mulai dari pelaporan, penelusuran transaksi, pemblokiran, pemulihan, hingga penegakan hukum. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi OJK bersama Satgas PASTI, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum.

Aspek pelindungan konsumen menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. OJK menekankan bahwa pelindungan konsumen dilakukan melalui peningkatan literasi dan kesadaran, desain produk yang bertanggung jawab, pengawasan perilaku pelaku usaha, keamanan data dan siber, serta mekanisme penanganan pengaduan melalui berbagai kanal yang tersedia.

Bagi mahasiswa Fakultas Hukum, perkembangan industri keuangan digital juga membuka berbagai ruang kajian hukum baru, antara lain terkait kecerdasan artifisial, perlindungan data, keamanan siber, aset digital, pelindungan konsumen, dan kejahatan keuangan. Hal tersebut menjadi bekal bagi mahasiswa untuk memahami keterkaitan antara perkembangan teknologi, regulasi, dan kebutuhan pelindungan masyarakat.

“Semakin digital sektor keuangan, semakin kompleks pula pertanyaan hukumnya. Karena itu, generasi ahli hukum masa depan perlu memahami perkembangan regulasi keuangan, keamanan siber dan data, tata kelola AI, aset digital, pelindungan konsumen, hingga kejahatan keuangan,” ujar Otto.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, OJK Provinsi Lampung berharap mahasiswa dan dosen semakin memahami perkembangan sektor jasa keuangan digital, mampu mengenali peluang dan risiko yang menyertainya, serta memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya regulasi dan pelindungan konsumen.

OJK Provinsi Lampung terus mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas literasi keuangan dan membangun pemahaman masyarakat terhadap perkembangan sektor jasa keuangan. Penguatan pemahaman tersebut diharapkan turut mendukung terwujudnya ekosistem keuangan digital yang inovatif, bertanggung jawab, dan terpercaya.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026