
Pemkot tekankan pentingnya ciptakan transaksi perdagangan transparan

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menekankan pentingnya menciptakan transaksi perdagangan yang transparan dengan ketepatan alat ukur milik para pedagang.
"Ketepatan alat ukur menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan transaksi perdagangan yang transparan. Barang yang ditimbang harus sesuai dengan kuantitas yang dibayarkan konsumen," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Erwin di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan dalam aktivitas perdagangan, prinsip utamanya yakni yang ditimbang harus pas atau sesuai dengan yang diukur dan harus tepat, kemudian dibayarkan sesuai dengan jumlah timbangan.
"Maka guna menciptakan iklim perdagangan yang transparan kami selalu rutin melakukan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di sejumlah pasar tradisional," kata dia.
Ia mengatakan tera ulang diperlukan karena alat ukur yang digunakan secara terus-menerus dapat mengalami perubahan tingkat ketepatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP, tera ulang antara lain dilakukan terhadap UTTP yang masa berlaku tanda sahnya telah berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tera ulang secara berkala juga berfungsi menghindarkan pedagang dari kerugian akibat alat ukur atau timbangan error yang justru keliru memberikan takaran berlebih," kata Erwin.
Ia menambahkan, pelayanan jemput bola juga memberikan kemudahan bagi pedagang pasar tradisional karena mereka tidak perlu meninggalkan aktivitas berdagang ataupun mengeluarkan biaya dan waktu tambahan untuk membawa peralatan ukur ke kantor dinas.
"Ya jadi kami langsung turun memberikan pelayanan kepada pedagang, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor membawa alat timbangan," kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
