Logo Header Antaranews Lampung

Kanwil Kemenkum Lampung fasilitasi pendaftaran 150 perseroan perorangan

Kamis, 3 September 2026 14:28 WIB
Image Print
Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/Agus Wira Sukarta
Melalui pendaftaran perseroan perorangan, usaha mikro dan kecil yang tadinya belum berbadan hukum kini resmi berbadan hukum

Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung memfasilitasi pendaftaran 150 perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memberikan kepastian hukum terhadap usaha mereka.

Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrakhman di Bandarlampung, Kamis, mengatakan fasilitasi pendaftaran perseroan perorangan tersebut bertujuan mempermudah pelaku UMK memperoleh legalitas usaha berbadan hukum.

"Melalui pendaftaran perseroan perorangan, usaha mikro dan kecil yang tadinya belum berbadan hukum kini resmi berbadan hukum. Hal ini memberikan perlindungan hukum sekaligus mempermudah akses penambahan modal ke pihak perbankan guna mengembangkan skala usaha mereka," ujarnya.

Menurut dia, sebanyak 150 perseroan perorangan berhasil didaftarkan dalam kegiatan sosialisasi dan fasilitasi tersebut.

Sebagian besar pelaku usaha yang mengikuti kegiatan itu bergerak di bidang makanan ringan dan kuliner.

"Sebagian besar pelaku usaha yang mendaftar pada kesempatan ini bergerak di bidang usaha makanan ringan dan kuliner mikro, kecil," katanya.

Taufiqurrakhman mengatakan pendaftaran perseroan perorangan dalam kegiatan tersebut diberikan secara gratis kepada peserta melalui kolaborasi Kanwil Kemenkum Lampung dengan Bank Mandiri.

Pendaftaran perseroan perorangan pada dasarnya dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 per permohonan.

Kanwil Kemenkum Lampung menargetkan dapat memfasilitasi sebanyak mungkin pelaku UMK di daerah tersebut untuk memiliki badan hukum perseroan perorangan, dengan sasaran mencapai 5.000 hingga 6.000 pendaftar.

Status badan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mempermudah pengembangan usaha dan akses terhadap pembiayaan.

Di Provinsi Lampung terdapat sekitar 498 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026