
Bapas Kotabumi siapkan peran pembimbing untuk pidana kerja sosial

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi, Lampung menyiapkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Lampung.
Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan, pidana kerja sosial membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan nasional.
"Pelaksanaan pidana tidak hanya diarahkan pada pemberian hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor diperlukan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan secara efektif, terarah, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip pembinaan serta reintegrasi sosial.
Dalam konteks tersebut, Bapas Kelas II Kotabumi memiliki peran penting melalui Pembimbing Kemasyarakatan. PK memiliki fungsi strategis dalam mendukung proses pembimbingan, pengawasan, koordinasi, serta pemantauan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperkuat kesiapan tersebut, Bapas Kelas II Kotabumi menurunkan jajaran Pembimbing Kemasyarakatan dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung
Kehadiran jajaran PK tersebut menunjukkan kesiapan Bapas Kotabumi dalam mendukung transformasi sistem pemidanaan sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas Pemasyarakatan berbasis pembimbingan dan reintegrasi sosial.
Afan menegaskan, Bapas memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan proses pembimbingan dan pengawasan berjalan sesuai dengan tujuan pemidanaan yang telah ditetapkan.
Kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung juga membuka ruang koordinasi yang lebih luas dalam menentukan bentuk kegiatan kerja sosial yang tepat, aman, bermanfaat, serta sesuai dengan kemampuan dan kondisi individu yang menjalani pidana kerja sosial.
"Dengan adanya sinergi bersama Dinas Ketenagakerjaan, Bapas Kotabumi dapat turut mendorong terciptanya kegiatan kerja sosial yang produktif sekaligus menjadi sarana pembentukan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana," kata Afan.
Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor:
Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
