Logo Header Antaranews Lampung

Ardito hadirkan saksi jelaskan soal penyitaan dan pembayaran dana Pilkada

Kamis, 16 Juli 2026 17:49 WIB
Image Print
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadiri terdakwa Ardito Wijaya. (ANTARA/Adam)

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Ardito Wijaya menghadirkan lima orang saksi meringankan pada sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

Lima orang saksi yang dihadirkan tersebut menjelaskan dua persoalan terkait adanya penyitaan dana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di brangkas rumah dinas dan terkait pembayaran hutang di Bank Langgeng untuk dana Pilkada.

"Ada lima saksi yang kita hadirkan untuk menerangkan dua persoalan penyitaan dana pembayaran dana Pilkada," kata penasihat hukum Ahmad Handoko di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan, dalam keterangan saksi tersebut ada uang sebesar Rp15 juta yang telah disita oleh KPK dari rumah dinas terdakwa. Menurut dia, uang tersebut merupakan uang sisa operasional terdakwa Ardito selama menjadi Bupati Lampung Tengah.

"Itu uang operasional yang sah selaku Bupati karena tiap bulannya mendapat Rp30 juta per bulannya dan uangnya sisa Rp15 juta di simpan di rumah dinas. Tadi saksi protokol juga sudah menjelaskan," kata Ahmad.

Selain itu, lanjut Handoko, terkait pembayaran hutang di Bank Langgeng yang digunakan untuk Pilkada merupakan dana pribadi yang sah hasil dari penjualan barang milik terdakwa Ardito.

"Sumber untuk membayar hutang di Bank Langgeng terkait Pilkada itu bersumber dari uang hasil penjualan tanah, perhiasan, dan barang-barang lainnya. Jadi uang yang dibayar ke Bank Langgeng itu uang yang bersumber dana pribadi atau sah," ujar Ahmad.

Terdakwa Ardito Wijaya yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah menjalani sidang terkait perkara dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi pengadaan proyek di Kabupaten Lampung Tengah. Tidak hanya terdakwa Ardito, ada tiga terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang dalam perkara yang sama.



Pewarta :
Editor: Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026