Logo Header Antaranews Lampung

Enam narapidana belum terima penerbitan surat eksekusi

Sabtu, 4 Juli 2026 12:52 WIB
Image Print
Arsip - Pengacara enam narapidana belum terima penerbitan surat eksekusi (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak enam narapidana mengeluhkan lambatnya penerbitan surat eksekusi yang membuat tertundanya pengajuan remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).

"Secara yuridis, stagnasi administrasi ini bertransformasi menjadi bentuk penundaan keadilan (justice delayed is justice denied). Ditambah keterlambatan ini sangat merugikan para narapidana," kata penasihat hukum enam narapidana, Yunizar Akbar, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Sabtu.

Dia melanjutkan untuk hukuman enam narapidana itu sendiri telah berkekuatan hukum tetap dan telah diubah menjadi lebih ringan pada tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Untuk enam narapidana yang terpaksa terhambat prosesnya tersebut diantaranya Fetrik dengan pidana selama enam tahun dengan putusan No472 K/Pid.Sus/2026, Sigit Sugiarto pidana enam tahun putusan (Putusan No4082 K/Pid.Sus/2026.

Kemudian, Muhammad Salim Prananda pidana tiga tahun putusan No2630 PK/Pid.Sus/2026, Diki Setiawan putusan tiga tahun, Hendri Ardiansyah putusan tiga tahun, dan Irghi Fahrozi hukuman yang telah diubah pada tingkat kasasi semula tujuh tahun subsidair 2 bulan menjadi dua tahun.

"Vonis terhadap keenam kliennya tersebut secara eksplisit diputus oleh Mahkamah Agung tanpa pidana denda maupun subsidair. Di sinilah letak anomali dan ketidakcermatan redaksional yang fatal dari produk hukum yang dikeluarkan oleh Kejari Bandarlampung seperti ada yang telah terbit namun redaksinya salah. Pidananya sudah benar, tetapi di surat eksekusi ada pidana denda. Sedangkan pada putusan kasasi ataupun PK, tidak ada denda atau subsidair. Dasar itu, sehingga klien kami menolak untuk tanda tangan, dan pihak Rutan mengembalikan eksekusi tersebut ke Kejari Bandarlampung dengan harapan untuk segera diperbaiki sesuai dengan petikan putusan kasasi atau PK, yakni tanpa subsidair,” kata dia.

Sebagai eksekutor, lanjut dia, jaksa wajib melaksanakan amar putusan secara kaku dan harfiah (strictu sensu) sesuai dengan apa yang tertulis dalam putusan hakim. Menyisipkan komponen pidana denda yang tidak pernah diputus oleh Mahkamah Agung, menurutnya secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires (melampaui wewenang).

"Kami sudah mengirimkan surat resmi ke Kejari Bandarlampung sejak tanggal 17 Juni 2026 lengkap dengan lampiran amar putusan, namun surat tersebut tidak berbalas. Pada Kamis 2 Juli 2026, tim kami menanyakan perihal tersebut. Oleh petugas bernama Aldo di Kejari Bandarlampung menyatakan adanya subsidair di eksekusi adalah atas perintah atasan. Dalih perintah atasan ini memicu tanda tanya besar secara akademis mengenai komitmen kepatuhan instansi terhadap hukum acara, mengingat sikap bungkam dan ketidaksesuaian produk hukum ini secara objektif menabrak ketentuan UU No25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata dia.

Menghadapi kebuntuan ini, pihak penasihat hukum tidak tinggal diam. Langkah hukum taktis pun diambil dengan melaporkan permasalahan ini kepada Hakim Pengawas dan Pengamatan (Wasmat) beberapa waktu lalu.

Yunizar menilai amar putusan Mahkamah Agung yang menghapus pidana denda telah sejalan dengan ketentuan Pasal 80 KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk ketentuan Pasal II ayat (5) huruf a yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim menghapus pidana denda atau subsidair.

Upaya ini dilakukan secara resmi untuk ditindaklanjuti agar tidak terjadi lagi perbedaan tafsir atau distorsi terhadap putusan pengadilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, yang seharusnya memperhatikan amar putusan Mahkamah Agung didalam pertimbangannya dasar yang menghapus pidana denda telah sejalan dengan ketentuan Pasal 80 KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk ketentuan Pasal II ayat (5) huruf a yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Secara objektif, rentetan fakta ini memperlihatkan adanya kelalaian berlapis, mulai dari penundaan durasi eksekusi, kesalahan substansi redaksional, hingga pengabaian komunikasi hukum formal. Yunizar menegaskan kembali, esensi dari dampak kelalaian institusional ini

“Dari semua hal tersebut di atas, yang perlu dicatat yang selalu dirugikan adalah narapidana. Kami minta Kejari Bandar Lampung setidaknya menjawab surat kami juga secara tertulis, setidaknya ada sinergi antar-APH. Kami meminta segera eksekusi dilaksanakan dan diterbitkan, yang salah diperbaiki sesuai putusan dari MA,” pungkasnya.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026