
Praktisi hukum serukan operasionalisasi Dewan Advokat Nasional guna atasi krisis etik

Bandarlampung (ANTARA) - Sistem keprofesian advokat di Indonesia dinilai memerlukan reformasi fundamental guna mengatasi krisis etik dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat pencari keadilan.
Pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dipandang sebagai solusi komprehensif untuk menyatukan standar penegakan hukum profesi tersebut.
Hal itu dikemukakan oleh Dr. Sumarsih, S.H., M.H., dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung melalui disertasinya yang berjudul "Penegakan Kode Etik Melalui Peradilan Profesi Organisasi Advokat Untuk Melindungi Kepentingan Hukum Klien", di Unila, Kamis.
"Mengembalikan marwah officium nobile (profesi yang mulia) bukan sekadar tugas internal profesi, melainkan tanggung jawab kolektif untuk menjamin keadilan yang sejati. Sudah saatnya kita melampaui perdebatan semu tentang single bar versus multi-bar dan fokus pada substansi," kata Sumarsih.
Sumarsih mengusung konsep terobosan berupa "Multi-Bar dengan Single Regulator". Konsep ini mengakui hak kebebasan berserikat dengan menjamurnya organisasi advokat (multi-bar), namun tetap mengedepankan kepastian hukum melalui sentralisasi penegakan etik di bawah satu otoritas nasional yang independen (single regulator).
Celah impunitas "kutu loncat"
Menurut Sumarsih, fragmentasi wadah profesi advokat di Indonesia yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 94 organisasi telah menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang fatal.
Kondisi tersebut memicu fenomena "kutu loncat", di mana oknum advokat yang dijatuhi sanksi pemecatan oleh satu Dewan Kehormatan organisasi dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain untuk menghindari sanksi dan tetap berpraktik.
"Advokat yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh satu organisasi masih dapat bergabung dengan organisasi lain karena Undang-Undang Advokat tidak secara tegas melarang praktik ini. Ini merugikan klien sebagai pencari keadilan," tegasnya.
Rancangan operasional DAN
Sebagai langkah konkret, Sumarsih merancang DAN sebagai badan federatif dengan sistem "atap tunggal" (single roof) yang menaungi keberagaman organisasi (multi doors). Lembaga ini dirancang independen dengan struktur tiga pilar untuk menciptakan mekanisme saling mengawasi (checks and balances):
Badan Pengatur Pusat: Berwenang menetapkan standar dan kebijakan nasional.
Dewan Kehormatan: Bertugas khusus menegakkan kode etik dan mengadili pelanggaran.
Dewan Pengawas: Menjaga transparansi administrasi dan keuangan serta mengelola kanal pengaduan publik.
Komposisi keanggotaan DAN diusulkan berjumlah tujuh orang yang dipilih secara demokratis dan akuntabel dari perwakilan organisasi advokat, tokoh masyarakat, dan akademisi berintegritas. Proses rekrutmennya dilakukan melalui seleksi terbuka oleh tim independen, diajukan kepada Presiden, dan harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masa jabatan anggota dibatasi selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Putusan final dan terintegrasi dengan e-court
Untuk menghentikan impunitas oknum advokat, kewenangan menyelesaikan pelanggaran kode etik pada tingkat banding nantinya akan diberikan sepenuhnya kepada DAN.
Mekanisme peradilan etik diusulkan melalui dua tahapan:
Tingkat Pertama: Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi oleh Dewan Kehormatan di tingkat organisasi advokat atau daerah.
Tingkat Banding: Pengajuan keberatan dilakukan di DAN sebagai pengadilan etik tertinggi.
Putusan DAN pada tingkat banding bersifat final, mengikat, dan berlaku secara nasional bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia.
Sebagai bentuk eksekusi nyata, putusan inkrah tersebut nantinya akan diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk langsung menonaktifkan akun advokat yang bersangkutan pada aplikasi e-court. Hal ini memastikan advokat yang bermasalah secara otomatis tidak dapat beracara di pengadilan mana pun di Indonesia.
Sumarsih menegaskan bahwa status quo sistem multi-bar saat ini telah gagal melindungi kepentingan masyarakat. Pembentukan DAN bukanlah bentuk intervensi terhadap urusan internal organisasi, melainkan langkah strategis demi memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia.
Pewarta : Ardiansyah
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
