Logo Header Antaranews Lampung

Komisi II DPR RI siap kawal alih status pegawai P3K jadi PNS

Selasa, 30 Juni 2026 13:39 WIB
Image Print
Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza. (ANTARA/HO-Tim Rycko Menoza)

Bandar Lampung (ANTARA) - Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya mengawal peralihan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik yang di daerah maupun yang berada di bawah naungan lembaga vertikal.

Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza mengatakan pihaknya secara khusus telah mengundang beberapa kepala daerah ke Gedung Parlemen di Senayan, Jakarta.

Pertemuan itu untuk mendengarkan keluh kesah terkait sulitnya anggaran di daerah jika pembayaran gaji P3K terus dibebankan melalui APBD.

“Ya saya kira kan ini sudah menjadi kewajiban. Kita mendengarkan keluh kesah mereka terkait sulitnya anggaran mereka kalau memang terus dibebankan kepada APBD. Jadi saya kira kami dengan kawan-kawan Komisi II sudah memberikan perhatian khusus. Supaya hendaknya untuk perlakuan P3K ini, baik yang P3K murni maupun yang berikutnya paruh waktu,” kata Rycko di Bandarlampung, Rabu.

Menurut Rycko, pihaknya menginginkan pembayaran gaji P3K diambil alih oleh negara alias melalui pembiayaan dari APBN.

“Tentu kita ingin bagaimana ini diambil alih oleh negara dalam arti pembiayaan APBN. Karena kita tahu kondisi keuangan negara kalau hanya dengan kondisi transfer keuangan daerah yang terbatas itu ini akan menjadi kesulitan,” ujar Rycko.

Politisi Partai Golkar asal Lampung itu juga menyoroti tentang status P3K yang berada di bawah lembaga vertikal dan kementerian. Rycko menilai, pemerintah juga tetap harus memperhatikan dan memikirkan nasib serta kesejahteraan P3K vertikal yang berada di daerah.

“Mitra Komisi II tidak hanya pemerintah daerah, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, tapi termasuk juga dengan BKN. Jadi saya kira ini tugas dari Badan Kepegawaian Negara. Termasuk dari Kemenpan-RB. Saya harap mereka juga tetap memperhatikan bagaimana nasib kesejahteraan para ASN maupun P3K yang memang selama ini vertikal,” kata Rycko.

Terkait peralihan status pegawai P3K menjadi PNS, baik yang di daerah maupun yang berada di bawah naungan lembaga vertikal, Rycko menyatakan Komisi II berkomitmen mengawal agar P3K yang merupakan salah satu ujung tombak pemerintahan baik itu di daerah maupun vertikal tetap harus diprioritaskan.

“Kemarin kita di awal ya, karena kita kan kemarin rapat awal untuk bagaimana mereka mengajukan usulan kegiatan untuk tahun 2027. Tetapi komitmen dari Komisi II tentu kita akan mengawal. Jadi kan itu baru pembahasan di awal. Mudah-mudahan ke depan setelah kita monitor dari Kementerian Keuangan sudah agak longgar ya termasuk ini menjadi prioritas. Termasuk pengangkatan langsung P3K menjadi PNS,” ujar Rycko.



Pewarta :
Editor: Citro Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026