Logo Header Antaranews Lampung

Pemkab Lambar minta camat sosialisasikan keringanan pajak ke warga

Selasa, 16 Juni 2026 19:04 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Lampung Barat Nukman saat menggelar rapat koordinasi kegiatan Coffee Morning di Aula Kagungan Setdakab, Senin. (ANTARA/HO/Kominfo Lampung Barat)

Lampung Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) meminta seluruh camat di daerah itu untuk mengintensifkan sosialisasi program keringanan pajak kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Barat Nukman saat dihubungi dari Lampung Selatan, Senin mengatakan peran camat sangat penting sebagai ujung tombak pemerintah daerah dalam menyampaikan berbagai kebijakan kepada masyarakat, termasuk program keringanan pajak yang saat ini tengah diberlakukan.

"Saya minta camat dan peratin untuk berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat tidak mengetahuinya," ujar Nukman.

Menurut dia, program keringanan pajak ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung percepatan pembangunan.

Nukman juga meminta para camat dan peratin (kepala desa) menjadi contoh bagi masyarakat dengan mengutamakan mengajak keluarga terdekat untuk segera membayar pajak.

"Dengan adanya progrma ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah," kata dia.

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan keringanan pajak yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dengan begitu, beban wajib pajak berkurang dan kontribusi untuk pembangunan daerah semakin optimal.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat Daman Nasir menyampaikan, berbagai bentuk keringanan disiapkan pemerintah guna membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

"Keringanan bayar pajak bermotor mulai 02 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan keringanan bayar pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak," ucap Daman Nasir.

Untuk mempermudah layanan, Bapenda Lampung Barat juga menempatkan dua staf di kantor Samsat. Petugas akan membantu wajib pajak secara administrasi maupun proses pembayaran.

"Kami juga sudah menempatkan dua staf Bapenda di Samsat untuk membantu secara administrasi maupun proses pembayaran pajak," katanya.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026