
Karantina Lampung-KSKP Bakauheni selamatkan 807 burung dari perdagangan liar

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas karantina
Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Lampung) bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Flight Protecting Indonesia’s Birds kembali menyelamatkan 807 burung dari perdagangan ilegal di di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas karantina," kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi tersebut petugas menghentikan dan memeriksa satu unit kendaraan jasa pengiriman paket yang akan menyeberang menuju pulau Jawa.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan burung yang disembunyikan di dalam kabin, di atas kabin, hingga pada bagian sasis bawah kendaraan," kata dia.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa satwa-satwa tersebut berasal dari Palembang dan akan dikirim ke Tangerang tanpa dilaporkan ke petugas karantina, dan tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
"Beberapa dokumen persyaratan lalu lintas burung tersebut di antaranya adalah sertifikat veteriner, sertifikat karantina, serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN)," kata dia.
Donni menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 807 ekor burung yang dikemas menggunakan 13 keranjang plastik warna putih dan 19 kardus.
"Dari jumlah tersebut, 65 ekor merupakan satwa yang dilindungi, yaitu terdiri atas 22 ekor burung cica daun sayap biru, 33 ekor burung cica daun sumatra, empat ekor burung cica daun kecil, satu ekor burung cica daun besar, dan lima ekor burung serindit melayu," kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, 742 ekor lainnya merupakan jenis burung yang tidak dilindungi, yang terdiri atas 572 ekor burung kacamata, 65 ekor burung madu pengantin, 35 ekor burung madu kelapa, 17 ekor burung kepodang, delapan ekor burung pijantung, tujuh ekor burung kutilang emas.
Kemudian, sembilan ekor burung berinji bergaris, tujuh ekor burung tepus kepala hitam, enam ekor burung tepus kepala abu, enam ekor burung pelatuk bawang, empat ekor burung brinji rambut tunggir, dua ekor burung kecambang gadung, dua ekor burung sempur hujan darat, serta masing-masing satu ekor burung empuloh janggut dan burung jingjing.
"Petugas karantina juga mengamankan dua orang sopir yang berada di lokasi," kata dia.
Ia mengatakan, Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui dibayar sebesar Rp1.200.000 dan akan dibayarkan setelah barang sampai di tujuan. Keduanya orang sopir itu saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut satwa juga turut ditahan sebagai barang bukti," kata dia.
Dia menyampaikan bahwa saat ini aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menelusuri pihak pemilik barang, pengirim, serta jaringan yang diduga terlibat dalam pengiriman satwa liar tersebut.
“Penindakan seperti ini penting untuk memberikan efek jera. Namun yang lebih penting adalah memastikan jaringan di baliknya dapat ditelusuri, sehingga tidak hanya pelaku di lapangan yang ditangani, tetapi juga pihak pengirim dan pemilik barang,” kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
