
Pemprov Lampung usulkan pembangunan 34 titik Kampung Nelayan Merah Putih

Kampung Nelayan Merah Putih merupakan program prioritas dan program strategis nasional
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengusulkan pembangunan sebanyak 34 titik Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di daerahnya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di pesisir.
"Kampung Nelayan Merah Putih merupakan program prioritas dan program strategis nasional, dan ini pun sudah dilaksanakan di Provisi Lampung, sebab disini banyak daerah pesisir," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Bani Ispriyanto di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan Provinsi Lampung telah mengusulkan sebanyak 34 titik Kampung Nelayan Merah Putih untuk mendukung kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah pesisir.
"Jadi kami mengusulkan sebanyak 34 titik Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung, dan yang sudah terealisasi ada empat titik. Yakni di Kabupaten Lampung Timur ada dua titik, dan di Kabupaten Lampung Selatan ada dua titik," katanya.
Dia menjelaskan dengan adanya Kampung Nelayan Merah Putih tersebut, pihaknya berharap hasil tangkap nelayan dapat terkelola dengan baik di desa.
"Di dalam Kampung Nelayan Merah Putih itu akan ada ruang pendingin atau cold storage, kemudian di sana akan ada pabrik es. Sehingga semua hasil tangkap nelayan masuk, dikelola dan bisa dibekukan di sana," ucap dia.
Menurut dia, dengan jumlah empat titik Kampung Nelayan Merah Putih yang sudah terealisasi, maka masih tersisa 30 titik yang belum terealisasi di daerahnya.
"Kami berharap dan mendorong dari pusat bisa segera merealisasikan usulan 30 titik Kampung Nelayan Merah Putih tersebut pada tahun ini, itu yang menjadi target kita," tambahnya.
Ia mengatakan dalam pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, dan syarat utama adalah adanya tempat atau tanah untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih.
"Jadi nanti akan ada survei dan diteliti lebih lanjut lokasi itu bermasalah atau clear tanahnya. Kalau sudah memenuhi syarat, luas lahan yang disediakan itu minimal 1.000 meter persegi, sampai 1 hektare," ujar dia.
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
