
Kemenhaj raih penghargaan pelaksanaan bayar dam dari Adahi

Piagam penghargaan dari Wakaf Al-Mushaf ini adalah bentuk rasa terima kasih atas kerja sama yang baik dari PPIH Arab Saudi
Makkah (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi meraih penghargaan dari Yayasan Wakaf Al-Mushaf, perwakilan Adahi, atas kesuksesan memfasilitasi jamaah haji dalam membayarkan dam nusuk (denda) melalui lembaga resmi.
"Piagam penghargaan dari Wakaf Al-Mushaf ini adalah bentuk rasa terima kasih atas kerja sama yang baik dari PPIH Arab Saudi dalam membantu jamaah melakukan pembayaran dam ke Adahi," kata General Supervisor Wakaf Al-Mushaf, Iskandar Muhammad Ismail di Makkah, Selasa.
Pelakat penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Iskandar Muhammad Ismail kepada Ketua PPIH Arab Saudi Ian Heriyawan. Dalam penyerahan itu, turut mendampingi Kepala Daker Makkah Ihsan Faisal dan Kepala Seksi Pembimbing Ibadah (Bimbad) Daker Makkah Erti Herlina.
Adahi merupakan satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk mengelola dan melayani penyembelihan hewan dam atau hadyu serta kurban bagi seluruh jamaah haji di tanah suci.
Kewajiban membayar dam nusuk dikenakan kepada jamaah haji yang melaksanakan manasik tamattu (umrah terlebih dahulu, baru haji) serta qiran (umrah dan haji dilaksanakan bersamaan). Sebaliknya, jamaah haji yang mengambil ifrad tidak dikenakan denda tersebut.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Arab Saudi dan seluruh pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan program Adahi merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh proses penyembelihan, distribusi, dan pelaporan dam berjalan profesional sesuai standar.
Pada musim haji tahun ini, Pemerintah Indonesia memang berupaya mendorong transformasi tata kelola dam agar lebih tertib, transparan, dan terdata.
Langkah tersebut tidak hanya untuk memenuhi syarat fikih, tetapi juga demi memastikan daging dam bermanfaat dan sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.
Berdasarkan data Kemenhaj, total rekapitulasi jamaah haji yang menunaikan kewajiban dam mencapai 195.326 orang.
Dari angka tersebut, mayoritas jamaah yakni 135.367 orang membayar dam melalui Adahi, 53.506 jamaah membayar di tanah air, dan 6.453 jamaah melaksanakannya dengan berpuasa. Sementara itu, jumlah jamaah haji ifrad tercatat sebanyak 4.084 orang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhaj raih penghargaan pelaksanaan dam dari Adahi
Pewarta : Citro Atmoko
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
