
Ketum DPN Peradi digugat lagi terkait rangkap jabatan

Bandarlampung (ANTARA) - Tiga perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara terhadap rangkap jabatan Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa, (9/6).
Berdasarkan keterangan yang diterima, Selasa, tiga perwakilan masyarakat yang melayangkan gugatan citizen lawsuit atau gugatan warga negara kepada Otto Hasibuan antara lain ialah Andi M Ashari Makkasau, yang berprofesi sebagai advokat dan Ilham Pransetyo serta Iskan Habibi sebagai mahasiswa.
Dalam gugatanya tiga perwakilan masyarakat meminta Otto Hasibuan dapat mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024 terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status Pejabat Negara.
Tiga perwakilan masyarakat mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara.
“Kami meminta Presiden Prabowo juga menerbitkan kebijakan atau regulasi yang mewajibkan Otto Hasibuan untuk tidak merangkap jabatan secara bersamaan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan Pimpinan Organisasi Advokat,” jelas penggugat Andi M Ashari Makkasau.
Lebih lanjut, Andi turut meminta, orang nomor satu di Indonesia tersebut dapat menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bila mana enggan mengeluarkan kebijakan rangkap jabatan tersebut.
“Menonaktifkan Otto Hasibuan sebagai penyelenggara negara yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” papar dia.
Ia menegaskan, sikap tegas tersebut diperlukan lantaran selama ini Otto Hasibuan tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XX-/2022 dan nomor 183-PUU-XXII/2024 bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Negara.
“Menyatakan bahwa tindakan Otto Hasibuan tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan pimpinan organisasi advokat dibatasi paling lama dua periode dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXIW2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” pungkas penggugat.
Sebelumnya, sebanyak tujuh advokat yang tergabung sebagai anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Balikpapan resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin, (8/6/2026).
Pewarta : Ardiansyah
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
