Logo Header Antaranews Lampung

Pemkab Lampung Selatan: ASN wajib jadi pelopor pembayaran PBB-P2

Senin, 8 Juni 2026 20:25 WIB
Image Print
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, bersama jajarannya saat menggelar rapat koordinasi mingguan di Aula Rajabasa, Senin. (ANTARA/HO/Kominfo Lampung Selatan)

Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyatakan aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah setempat, wajib menjadi pelopor dan teladan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Tri Umaryani, di Kalianda Senin, mengatakan ASN memiliki peran strategis sebagai teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Karena itu, seluruh ASN yang berdomisili dan memiliki objek pajak di wilayah kabupaten setempat diminta segera melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

"Kami mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk mengingatkan stafnya agar segera membayar PBB. Bulan Juni ini merupakan jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Khusus kepada ASN, kami juga meminta agar segera melakukan pembayaran," ujar Tri Umaryani.

Ia meminta seluruh perangkat daerah hingga kecamatan mempercepat realisasi pembayaran PBB-P2 menjelang batas akhir jatuh tempo pada Juni 2026.

Kebijakan tersebut juga telah ditegaskan melalui Surat Edaran tentang Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 yang mewajibkan ASN menjadi contoh kepatuhan perpajakan bagi masyarakat.

“Selain mendorong kepatuhan di lingkungan ASN, kami juga meminta para camat mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa maupun berbagai forum pertemuan di tingkat kecamatan dan desa,” ucapnya.

Menurut dia, langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pembiayaan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Pemkab Lampung Selatan mengingatkan bahwa wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 setelah melewati masa jatuh tempo akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya dan menghindari keterlambatan pembayaran.

“Lebih dari sekadar kewajiban, pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang berkontribusi langsung terhadap pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik," katanya.

Tri menyebutkan, dana yang dihimpun dari sektor pajak daerah menjadi penopang berbagai program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui Gerakan ASN Pelopor Pajak, Pemkab Lampung Selatan berharap dapat menghadirkan teladan nyata di tengah masyarakat sekaligus mendorong tercapainya target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 secara optimal demi keberlanjutan pembangunan daerah.



Pewarta :
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026