Logo Header Antaranews Lampung

Pemkab Lampung Selatan tegaskan tidak ada PHK massal bagi para PPPK

Selasa, 31 Maret 2026 18:36 WIB
Image Print
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama saat menyapa ribuan PPPK Paruh Waktu yang telah di lantik. (ANTARA/Riadi Gunawan)
Seluruh PPPK diimbau tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjalankan tugas secara profesional

Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, di Kalianda, Selasa, menjelaskan hal itu menyusul kekhawatiran yang berkembang akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"Isu tersebut mencuat seiring adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD,” kata dia.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu dipahami secara utuh dalam konteks pengelolaan fiskal daerah.

"Pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK tidak dilakukan secara sepihak. Evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam praktik penganggaran, Pemkab Lampung Selatan juga memastikan skema pembiayaan gaji telah disusun sesuai regulasi. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu dialokasikan dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa.

Rini menambahkan, hal tersebut juga mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, penganggaran PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai.

Skema ini dinilai memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan APBD, sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai.

"Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, berdasarkan hasil analisis beban kerja guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” ucap dia.

Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan teknis pengelolaan ASN.

"Seluruh PPPK diimbau tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjalankan tugas secara profesional,” ujarnya.

Ia memastikan setiap kebijakan akan dijalankan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Baca juga: Pemprov Lampung angkat guru honor jadi PPPK untuk tingkatkan kesejahteraan

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan alokasikan Rp91 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu

Baca juga: Kemenham gelar tes kompetensi CAT untuk seleksi PPPK



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026