
Realisasi vaksinasi PMK bagi ternak di Lampung capai 61.739 dosis per Maret

Dan per 16 Maret 2026 realisasi vaksinasi sudah mencapai 61.739 dosis, atau 61 persen dari vaksin yang terdistribusi
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung mencatat realisasi vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi ternak di Provinsi Lampung telah mencapai 61.739 dosis.
"Khusus pelaksanaan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemerintah Provinsi Lampung sudah mendapatkan alokasi vaksin PMK sebanyak 338.000 dosis," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung Lili Mawarti berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Jumat.
Ia mengatakan dari alokasi itu akan dilakukan vaksinasi dalam dua periode vaksinasi yaitu pada periode Januari-Maret sebanyak 169.000 dosis dan Juni-Agustus sebanyak 169.000 dosis.
"Untuk tahap awal Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima vaksin sebanyak 169.000 dosis, dan telah didistribusikan sebanyak 100.000 dosis di Januari-Februari. Dan per 16 Maret 2026 realisasi vaksinasi sudah mencapai 61.739 dosis, atau 61 persen dari vaksin yang terdistribusi," ucap dia.
Lili melanjutkan ada tambahan distribusi vaksin sebanyak 69.000 dosis pada pertengahan Maret, sehingga total ada 169.000 dosis di tahap satu.
"Dan vaksin tahap dua akan mulai didistribusikan juga pada awal April 2026 ini untuk pelaksanaan vaksinasi tahap dua," tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan Rapat Koordinasi Kesehatan Hewan untuk memastikan pengendalian persebaran penyakit mulut dan kuku pada ternak.
"Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk mengkoordinasikan dan melakukan percepatan pengendalian penyakit hewan menular strategis (PHMS). Khususnya penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Lampung," ujar dia.
Baca juga: Balai Veteriner Lampung minta peternak kendalikan PMK dari kandang
Baca juga: Pemkab Lamsel perkuat pengendalian penyakit hewan ternak jelang Ramadhan
Baca juga: Pemprov Lampung lakukan edukasi peternak untuk kendalikan kasus PMK
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
