
DPRD Lampung minta polisi usut tuntas kasus tambang emas ilegal di Way Kanan

Bukan hanya pekerjanya yang ditangkap, tetapi siapa aktor atau penanggung jawabnya.
Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Lampung Mohammad Reza meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Way Kanan serta menelusuri aktor utama yang bertanggung jawab di balik aktivitas tersebut.
Menurut Reza, proses hukum tidak boleh tebang pilih dan kepolisian dapat mengembangkan penyelidikan agar penanganan hukum dapat lebih komprehensif.
"Kita harus menghormati proses hukum yang sudah berjalan. Kalau ada informasi-informasi penguatan supaya proses hukum yang dilakukan polisi semakin sempurna, tentu itu baik dan bisa diinventarisasi," kata Reza dalam pernyataan, Jumat.
Ia menilai alat bukti yang ditemukan dari aktivitas tambang ilegal perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk asal-usul peralatan yang digunakan oleh para pelaku.
Menurut dia, aparat tidak cukup hanya menangkap pekerja di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak yang menjadi pengendali atau penanggung jawab kegiatan tambang ilegal tersebut.
"Bukan hanya pekerjanya yang ditangkap, tetapi siapa aktor atau penanggung jawabnya. Karena beberapa nama yang disebutkan juga masih harus diuji kebenarannya, tentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Lampung lainnya Visa Ridi Arifin turut menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat jika tidak ditangani secara serius.
Visa mengatakan praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan jika dilakukan tanpa pengawasan dan perencanaan yang jelas.
Oleh karena itu, menurut dia, persoalan itu perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya. Ke depannya, juga perlu langkah strategis untuk menekan praktik tersebut, salah satunya melalui penataan wilayah pertambangan yang lebih jelas.
Visa turut mengingatkan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar wilayah pertambangan memiliki kepastian zonasi agar aktivitas pertambangan dapat lebih terkontrol dan dampak lingkungan dapat diminimalkan.
"Kalau RDTR sudah jelas dan wilayah pertambangan sudah ditetapkan, maka kemungkinan perizinan bisa dilakukan secara resmi. Dengan begitu tambang ilegal bisa dikurangi," katanya.
Baca juga: PTPN I Regional 7 apresiasi penindakan tambang emas ilegal oleh Polda Lampung
Baca juga: Lampung koordinasi dengan pusat atas dampak tambang ilegal
Baca juga: Polda Lampung ungkap kasus penambangan emas tanpa izin di Way Kanan
Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
