Logo Header Antaranews Lampung

Pemerintah atur pembagian pelabuhan penyeberangan selama angkutan Lebaran

Rabu, 4 Maret 2026 09:30 WIB
Image Print
Pemerintah atur pembagian pelabuhan penyeberangan pada angkutan Lebaran 2026. ANTARA/HO-Kemenhub
Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum mengatur pembagian pelabuhan penyeberangan selama angkutan Lebaran 2026 guna mengurai kepadatan dan memastikan kelancaran arus mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan di Jakarta, Senin, mengatakan pengaturan ini untuk mengatur pergerakan angkutan orang dan barang, khususnya di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Padang Bai, hingga Lembar.

"Kami sudah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik," kata Aan di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan pengaturan dilakukan karena pihaknya memprediksi ada peningkatan mobilitas masyarakat dan volume kendaraan pada periode tersebut.

Adapun pengaturan penyeberangan telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah.

Hal itu meliputi Pelabuhan Penyeberangan Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara (Serang, Banten), BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), PT Wijaya Karya Beton Tbk (Bakauheni), PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon), Panjang (Lampung), dan Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi (SMA).

Lebih lanjut dia mengatakan sebelum periode masa arus mudik mulai pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 hingga Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera yakni penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, IVb, Va, dan VIa melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak (lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni).

Kemudian mobil barang golongan Vb, VIb, dan VII melalui Pelabuhan Ciwandan (lintasan Ciwandan-Wika Beton dan/atau Ciwandan-Bakauheni); lalu mobil barang golongan VIII dan IX dapat melalui BBJ Bojonegoro (lintasan Bojonegoro-Muara Pilu).

Selanjutnya mobil barang golongan VIII dan IX yang akan menuju Lampung juga dapat memanfaatkan trayek laut melalui Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon) menuju Pelabuhan Panjang (Lampung).

Sementara itu, sebelum periode masa arus mudik mulai Rabu, 11 Maret 2026 pukul 15.00 hingga Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat, yang dapat melalui pelabuhan tujuan Jawa yakni penumpang pejalan kaki, golongan I (sepeda), kendaraan bermotor golongan II, III, IVa, Va, VIa, dan mobil barang golongan IVb melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni (lintas Penyeberangan Bakauheni-Merak).

Kemudian mobil barang golongan Vb, VIb, VII, VIII, dan IX melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu-Bojonegara); lalu mobil barang golongan VIII dan IX yang akan menuju Banten dapat juga memanfaatkan trayek laut melalui Pelabuhan Panjang (Lampung) menuju Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon).
 



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026