Empat terdakwa korupsi gerbang rumah jabatan Bupati LampungTimur disidang

id Sidang korupsi gerbang bupati lamtim, korupsi gerbang bupati lamtik, korupsi lamtim

Empat terdakwa korupsi gerbang rumah jabatan Bupati LampungTimur disidang

Penasihat hukum terdakwa Mahdor dalam perkara korupsi gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Osep Doddy. (ANTARA/ADAM)

Bandarlampung (ANTARA) - Empat terdakwa dugaan korupsi pada pembangunan atau penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Empat terdakwa yang menjalani sidang tersebut yakni mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2024, M Dawam Rahardjo, Agus Cahyono selaku Direktur CV GTA yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa, Sarwono Sanjaya selaku Direktur CV Laras Cipta yang berperan sebagai konsultan pengawas, Mahdor selaku ASN di Pemkab Lampung Timur yang juga berperan sebagai PPK.

Pada sidang tersebut, terdakwa Dawam Rahardjo mengajukan eksepsi pada sidang mendatang, sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.

Penasihat hukum terdakwa Mahdor selaku PPK, Osep Doddy mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan memilih untuk ke depan lebih kepada pembuktian perkara tersebut.

"Kita sudah pelajari dakwaan jaksa dan kami melihat bahwa sepertinya tidak cacat formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 KUHAP sehingga kami tidak mengajukan eksepsi," katanya di Bandarlampung, Kamis.

Ia menambahkan untuk sidang selanjutnya, majelis hakim akan menunda tiga terdakwa diantaranya Mahdor selama tiga minggu ke depan dan sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025.

"Untuk terdakwa yang tidak mengajukan sidang ditunda selama tiga minggu. Kebetulan perkara ini yang mengajukan eksepsi hanya Pak Dawam," katanya.

Empat terdakwa tersebut menjadi terdakwa atas kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati pada tahun anggaran 2022 dengan pagu senilai Rp6,99 miliar lebih.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Lampung, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.

Dugaan penyimpangan mencuat setelah BPK menemukan adanya pekerjaan di bawah spesifikasi (under specification) yang tidak diperbaiki lebih dari 90 hari. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung bersama Kejari Lampung Timur.

Pada 9 Januari 2025, penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Lampung Timur dan rumah dinas bupati. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain dokumen proyek, satu unit mobil Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, emas batangan, tas dan jam tangan mewah, buku tabungan, telepon genggam, hingga beberapa kartu ATM.

Kejati Lampung menduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, yang berujung pada kerugian keuangan negara senilai Rp 3,8 miliar.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.