Kejati Lampung sebut pengembalian kerugian negara Rp11,5 miliar dari korupsi tol

id Lampung ,Bandarlampung ,Kejati Lampung,uang negara,korupsi tol

Kejati Lampung sebut pengembalian kerugian negara Rp11,5 miliar dari korupsi tol

Pengembalian uang negara dari para koruptor jalan Tol Lampung di Kejaksaan Tinggi. Bandarlampung, Selasa (7/10/2025). ANTARA/Dian Hadiyatna

Kasus ini masih terus bergulir dan hingga kini telah terkumpul pengembalian kerugian negara mencapai Rp11,14 miliar dari para tersangka

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengatakan hingga saat ini pengembalian kerugian dari dari para tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 sampai dengan STA 112+200) mencapai Rp11,5 miliar.

"Kasus ini masih terus bergulir dan hingga kini telah terkumpul pengembalian kerugian negara mencapai Rp11,14 miliar dari para tersangka," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung Masagus Rudy, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan salah seorang tersangka kasus tersebut menyerahkan uang pengembalian sebesar Rp6 miliar yang langsung masuk ke rekening penerimaan lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung di Bank BSI.

Dengan penyerahan ini, kata dia, total pengembalian oleh tersangka tersebut sudah mencapai Rp7,42 miliar. Sementara jika ditotal dari seluruh tersangka, jumlahnya mencapai Rp11,14 miliar,” ujrnya.

Menurut dia, pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari proses hukum yang akan diperhitungkan dalam tahap penyidikan hingga persidangan.

"Setelah ada putusan pengadilan yang inkrah, uang sitaan dan rampasan akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sampai saat ini Kejati Lampung masih terus mengejar pemulihan kerugian negara semaksimal mungkin dengan menelusuri aset dan keterangan dari saksi maupun tersangka lain," ujar dia.

Ia pun mengatakan Kejati Lampung berkomitmen untuk transparan dalam penanganan perkara ini dan akan terus menyampaikan update kepada publik melalui media secara transparan.

“Proses penyidikan atas nama IBN juga masih berjalan. Kami mendalami bukti-bukti untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat,” kata dia.

Sebelumnya Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 sampai dengan STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019, yakni WDD selaku Kasir Divisi V salah satu BUMN dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V salah satu BUMN. Dari kedua tersangka Kejati Lampung berhasil menyita uang Rp2 miliar

Kemudian Kejati Lampung juga telah menetapkan IBN oknum pimpinan perusahaan BUMN bidang konstruksi sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Tol Lampung. Atas perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp66.000.000.000 pada kasus korupsi ini.

Baca juga: Kejati Lampung selamatkan aset daerah hingga Rp1,57 miliar

Baca juga: Kejati Lampung ingin pengelolaan PI 10 persen dapat tepat sasaran

Baca juga: Kejati: Rumah eks Bupati Pesawaran digeledah guna penuhi alat bukti

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.